Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat akan mendalami pengakuan pedagang es gabus Suderajat yang dianiaya karena menjual es yang diduga terbuat dari spon.
"Kami akan mengklarifikasi apakah yang disampaikan (pedagang es gabus) di media sosial itu benar adanya atau tidak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pada saat berada di Polsek Kemayoran, pedagang es gabus yang bernama Suderajat itu tidak memberikan keterangan bahwa dirinya mendapatkan kekerasan fisik.
Setelah adanya pengakuan tersebut, maka pihaknya akan menelusuri dan mendalami apa yang dialami oleh pedagang tersebut ketika diamankan.
"Kami pun baru dapat informasi karena kemarin kita belum dapat info selama pemeriksaan di Polsek Kemayoran, Pak Suderajat tidak menyampaikan adanya informasi mendapat penganiayaan," ujarnya.
Roby memastikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut karena perlu kehati-hatian agar tidak terulang lagi seperti yang dilakukan oleh petugas di lapangan yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Sebelumnya, Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui terlalu cepat mengambil kesimpulan sehingga sempat menangkap pedagang es gabus karena komoditi itu diduga mengandung bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur maupun spon cuci, pada Sabtu (24/1).
"Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri," kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Polres Metro Jakarta Pusat Aiptu Ikhwan Mulyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada pedagang es atas nama Sudrajat karena terdampak langsung dalam peristiwa itu.
Ia memastikan tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik.