Painan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, pimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Pesisir Selatan, Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Kelas IIB Painan, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Dalam sambutannya, Radyan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para undangan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti yang telah mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara tindak pidana umum, mulai dari kasus narkotika, tindak pidana kekerasan seksual, pencurian, hingga berbagai jenis kejahatan lainnya. Total barang bukti yang dimusnahkan antara lain 303,99 gram narkotika jenis sabu, 26,33 gram ganja kering, sejumlah handphone, pakaian, senjata tajam, serta barang-barang lain yang seluruhnya telah diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan.

Radyan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama terkait eksekusi barang bukti agar tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

“Komitmen kami adalah memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar,” tegas Radyan.

Pada akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses penegakan hukum, mulai dari kepolisian, pengadilan, rutan, hingga masyarakat.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.


Pewarta : Ronaldo Putra
Editor :
Copyright © ANTARA 2025