Padang (ANTARA) - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) salah satu potensi bencana yang mengancam saat terjadinya kekeringan. Hampir 100 persen karhutla disebabkan oleh ulah manusia.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah diwakili Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin mengatakan, penanganan dan penanggulangan karhutla upaya spesifik yang perlu dilakukan secara terstruktur dan terintegrasi.
Berdasarkan data dan evaluasi tahun 2025, termasuk prediksi BMKG mengenai puncak musim kemarau pada Juli dan Agustus lalu, risiko ini nyata dan berdampak luas pada berbagai sektor kehidupan masyarakat
Ferdinal mengungkapkan, merujuk pada laporan dan data lapangan tahun 2025, ada lima catatan kritis yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, peningkatan titik panas (hotspot). “Kita mencatat adanya peningkatan hotspot di wilayah rawan seperti, Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Pasaman, Sijunjung, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok, Agam, Solok Selatan dan Tanah Datar,” ungkap Ferdinal saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Karhutla Provinsi Sumbar Tahun 2025, yang digelar Dinas Kehutanan Sumbar, Senin (24/11) di Padang.
Hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian, peningkatan kejadian karhutla. Di mana tahun ini karhutla mengalami peningkatan di beberapa kabupaten/kota. Yakni, di Kabupaten Agam sebanyak 6 titik karhutla, Limapuluh Kota (19 titik), Kabupaten Solok (33 titik), Sijunjung (2 titik), Pasaman (3 titik), Kota Solok (7 titik), Kota Sawahlunto (2 titik).
Termasuk juga di Kota Padang (2 titik), Dharmasraya (1 titik), Kota Payakumbuh (1 titik), Tanah Datar (2 titik) dan Pesisir Selatan (2 titik).
Berikutnya juga masalah keterbatasan sumber daya. Ferdinal tidak memungkiri saat ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar masih menghadapi kendala terbatasnya SDM dan peralatan pemadam kebakaran, khususnya di level kabupaten/kota.
Termasuk juga partisipasi masyarakat perlu mendapat perhatian. Menurutnya, kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dini masih menjadi pekerjaan rumah (PR). “Juga tidak kalah penting yang menjadi perhatian koordinasi lintas sektor. Harus diakui, koordinasi dan peran antar institusi dalam manajemen bencana karhutla belum sepenuhnya optimal,” tambahnya.
Menghadapi tantangan tersebut dan menatap tahun 2026, Ferdinal menegaskan kembali mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Mengamanatkan peran strategis Gubernur bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tingkat provinsi, namun secara operasional dan teknis, butuh motor penggerak yang kuat.
Oleh karena itu, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 360-733-2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Karhutla, Ferdinal menegaskan, BPBD Provinsi Sumbar adalah koordinator lapangan dalam upaya penanggulangan karhutla di wilayah Provinsi Sumbar.
Sebagai unsur pelaksana teknis di bawah koordinasi Gubernur, BPBD memegang peran sentral dengan dukungan instansi terkait lainnya. Maka kepada BPBD Provinsi Sumbar dan instansi terkait lainnya, Gubernur menginstruksikan untuk mengambil langkah taktis dan strategis meliputi, pengumpulan dan analisis data.
Kemudian, melakukan pemantauan hotspot secara real-time, analisis risiko dan sebarkan informasi potensi karhutla kepada semua pihak terkait secepat mungkin, serta data jumlah Personil Satgas Pengendalian Karhutla di masing-masing instansi terkait dan mitra Kehutanan dan Perkebunan.
“Langkah strategis lainnya, penyusunan rencana kontingensi, mematangkan rencana menghadapi kekeringan dan karhutla serta perjelas alur komando antar instansi agar tidak ada kebingungan di lapangan. Termasuk juga pengelolaan sumber daya. Pastikan kesiapan logistik dan peralatan pemadam,” tegasnya.
Langkah berikutnya, melakukan pemeliharaan rutin agar alat siap pakai saat bencana dating. Termasuk juga koordinasi lapangan. “Bertindaklah sebagai koordinator operasional, pimpin tim reaksi cepat, dan pastikan respons efektif terhadap insiden,” ucapnya.
Terakhir, edukasi dan fasilitasi Desa Tangguh Bencana (Destana). “Kita mendorong pembentukan dan penguatan Destana, khususnya di wilayah rawan karhutla, untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pencegahan dini,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Ferdinal atas nama Gubernur Sumbar juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam upaya pengendalian karhutla di Sumbar selama tahun 2025.
“Tantangan ke depan akan semakin kompleks seiring dengan perubahan iklim dan aktivitas manusia yang semakin meningkat. Kita perlu terus berinovasi dan meningkatkan koordinasi antar instansi serta partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla,” harapnya.
Ferdinal berharap rapat koordinasi ini dapat mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan pengendalian karhutla yang telah dilakukan, mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi, serta merumuskan strategi lebih efektif dan efisien pada tahun 2026.
“Strategi kita tahun 2026 fokus pada tiga pilar utama sesuai Inpres. Pertama, peningkatan koordinasi dengan optimalkan sinergi dengan TNI/Polri, Manggala Agni, dunia usaha dan masyarakat. Kedua, pencegahan dini dengan prioritaskan patroli terpadu dan sosialisasi. Jangan menunggu api membesar. Ketiga, penegakan hukum dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Karhutla bencana prioritas. Semua unsur harus terlibat dan jangan sampai prosedur birokrasi menghambat penanganan darurat. “Saya yakin, dengan kerja keras, kerja sama, dan komitmen kita bersama, kita dapat mewujudkan Sumatera Barat yang bebas dari karhutla,” tegasnya.
“Padi di sawah menguning cerah, Disiram hujan tanahnya basah. Cegah sebelum terjadi adalah perintah, Jangan sampai Hutan kita musnah”
Rapat kordinasi dihadiri Perwakilan Panglima KODAM XX Tuanku Imam Bonjol, Perwakilan Kapolda Sumbar, Perwakilan Bupati dan Wal Kota se-Sumbar, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan.
Juga hadir Kepala OPD Lingkup Pemprov Sumbar, Kepala BPBD Provinsi Sumbar,Kepala BMKG, Kepala Balai UPT Kementerian Lingkup Sumbar, Kepala UPTD KPHL/P Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Pimpinan Mitra Kerja Kehutanan dan Perkebunan.*