Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang baru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat hukum di lingkungan sekitar.
"Perda Trantibum baru ini adalah bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial, budaya, ekonomi dan teknologi yang terus berkembang di tengah masyarakat," kata Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Kota Padang Tarmizi Ismail di Padang, Jumat.
Sebelumnya, aturan terkait Trantibum di Kota Padang telah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005, namun dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial misalnya maksiat, LGBT maupun kenakalan remaja.
Oleh sebab itu, ujar dia, perlu adanya aturan baru yang lebih komprehensif untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. Melalui Perda baru tersebut pemerintah berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang telah disesuaikan dengan kondisi kekinian.
"Kami ingin Padang menjadi kota yang dilirik wisatawan sehingga ketentraman dan ketertiban umum harus menjadi skala prioritas pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman," ujar dia.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga menyoroti pentingnya peran masyarakat serta dunia usaha dalam mendukung penegakan Trantibum khususnya di sektor pariwisata.
Oleh karena itu, pemerintah kota setempat mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan izin usaha, jam operasional serta tidak menerima pengunjung di bawah umur di tempat hiburan malam dan sejenisnya.
"Kami tegaskan seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pemerintah terbuka terhadap masukan, namun perubahan harus diajukan melalui mekanisme sesuai ketentuan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra menambahkan sosialisasi perda tersebut merupakan bagian dari optimalisasi program unggulan Pemerintah Kota Padang yakni Padang Amanah.
la mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 tersebut secara umum memiliki sejumlah perubahan penting dari regulasi sebelumnya.
"Perda ini menjadi payung hukum baru bagi penegakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang," katanya.