Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) telah memberikan sanksi indisipliner terhadap 18 aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu sepanjang Januari 2025 hingga kini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya, Ummi Azizah, di Pulau Punjung, Senin, mengatakan 18 ASN yang dijatuhi sanksi itu, diantaranya enam orang sanksi disiplin berat, dua orang disiplin sedang, dan 10 orang disiplin ringan.

"Empat dari enam yang dijatuhi sanksi disiplin berat telah dilakukan pemberhentian atau dipecat dari ASN, dua orang pembebasan dari jabatan," jelasnya.

Ia mengatakan tiga dari empat ASN dengan pelanggaran berat tersebut diberhentikan dengan hormat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sementara satunya diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus tipikor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan sesuai ketentuan PP 94 Tahun 2021 mengatur bahwa, seorang ASN dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut atau secara akumulasi selama 26 hari tanpa alasan yang sah.

"Alasan pemberhentian bisa karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 hari secara akumulasi, atau 10 hari berturut-turut, atau memang yang bersangkutan tersandung kasus Tipikor yang telah inkrah," ujarnya.

Menurut dia pemberlakuan sanksi tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan ASN lain agar lebih disiplin, dan bertanggung jawab terhadap amanah sebagai ASN yang dipercayakan negara.

Selain itu, lanjut dia hal tersebut juga sebagai upaya memberikan bukti kepada masyarakat bahwasannya ASN yang tidak memiliki tanggungjawab dan profesionalitas dalam bekerja akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"ASN adalah pelayanan masyarakat yang digaji dengan uang rakyat, setiap ASN yang bertugas harus memiliki profesional dan disiplin kerja. Kalau ada ASN yang bolos dan tidak masuk kerja tentu kita proses," ujarnya

Ia berharap tindakan atau sanksi tegas yang dijatuhkan BKPSDM dapat menjadi pembelajaran bagi ASN ataupun pegawai lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab

Ia berkomitmen akan memperkuat penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang disiplin ASN. Pihaknya juga bekerja sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah lain, setiap individu ASN akan dievaluasi, dan diberi penilaian atas kinerja, kepatuhan, tanggung jawab serta kualitas kerjanya.

Ia menambahkan pihaknya saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN yang duga melakukan pelanggaran disiplin, satu diantaranya berpotensi dipecat karena terlibat kasus Tipikor.

Ia memastikan penerapan sanksi disiplin terhadap 18 ASN telah sesuai prosedur yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Data penegakan disiplin ASN tahun 2025 meningkatkan cukup signifikan dibanding 2024 hanya tujuh ASN yang dijatuhi sanksi disiplin.


Pewarta : Ilka Jansen
Editor :
Copyright © ANTARA 2025