Lubukbasung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengadakan forum konsultasi publik untuk standar pelayanan perizinan dengan melibatkan perguruan tinggi dan pelaku usaha dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung upaya konservasi sumber daya alam di provinsi itu, Selasa.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Hartono di Padang, Selasa, mengatakan forum konsultasi publik ini merupakan momentum penting dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan BKSDA Sumbar.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dalam penyusunan standar pelayanan ini. Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendukung upaya konservasi sumber daya alam di Sumbar," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, BKSDA Sumbar telah menetapkan Keputusan Nomor: 102 Tahun 2025. 

"Keputusan ini memuat standar pelayanan perizinan yang akan menjadi pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan publik," katanya. 

Ia menambahkan standar pelayanan perizinan ini mencakup beberapa jenis pelayanan antara lain, Penerbitan Izin Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), penerbitan izin akses pada sumber daya genetik spesies liar dan pembagian keuntungan atas pemanfaatannya.

Setelah itu, standar pelayanan tata cara permohonan rekomendasi kepala UPT dalam permohonan Perizinan Berusaha Pengusahaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dan standar pelayanan tata cara permohonan pertimbangan teknis Kepala UPT dalam permohonan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA).

Penetapan standar ini merupakan komitmen BKSDA Sumbar untuk menyelenggarakan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Kami berharap dengan adanya standar ini, seluruh pelaksana atau penyelenggara pelayanan wajib mengikuti ketentuan yang termuat dalam lampiran keputusan ini guna memenuhi penilaian kualitas dan kinerja pelayanan," katanya.


Pewarta : Yusrizal
Editor :
Copyright © ANTARA 2026