Payakumbuh (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, Wal Asri, membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang menyeret nama seorang warga bernama Jefriandi alias Ijep.

Menurut Wal Asri, pemberitaan tersebut cenderung menyudutkan dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi. Ia menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Payakumbuh hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Persyaratan yang bersangkutan (Jefriandi) lengkap, termasuk akta perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Payakumbuh dengan stempel dan tanda tangan basah,” jelas Wal Asri, di kantornya, Jumat (26/09).

“Sesuai ketentuan, Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah dokumen yang diajukan asli atau palsu. Tanggung jawab keaslian dokumen sepenuhnya ada pada pihak yang mengajukan, yang juga wajib melengkapi dokumen dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tukuknya.

Wal Asri menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam regulasi tersebut, Disdukcapil hanya mencatatkan dokumen yang diajukan oleh pemohon dan tidak memiliki akses untuk memverifikasi atau mempertanyakan keaslian dokumen kepada instansi penerbit, seperti pengadilan agama.

Terkait tudingan bahwa dirinya mengusir pihak pelapor dari kantor Disdukcapil, Wal Asri memberikan klarifikasi.

Menurutnya, tidak ada pengusiran, melainkan upaya untuk menjaga ketertiban di ruang pelayanan agar tidak terjadi keributan yang mengganggu masyarakat lain yang sedang mengurus dokumen.

“Kami tidak pernah mengusir siapapun. Saat itu situasinya memanas, dan kami hanya meminta mereka untuk tidak bertengkar di dalam ruang pelayanan,” ucapnya.

“Permasalahan pribadi sebaiknya diselesaikan di luar, karena kantor Disdukcapil bukan tempat untuk konflik pribadi yang bisa mengganggu pelayanan publik,” lanjutnya.

Ia juga menilai bahwa pemberitaan yang beredar sebelumnya telah dipublikasikan secara terpotong-potong sehingga tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya.

“Menurut kami, pemberitaan itu berlebihan dan tidak utuh. Proses pelayanan kami selalu mengacu pada aturan yang berlaku dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wal Asri mengingatkan agar pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti agar berhati-hati.

Jika terbukti tuduhan tersebut tidak benar, maka pihak yang dituding sebagai otak pelaku—yang juga seorang pegawai Disdukcapil—berhak mengambil langkah hukum.

“Kalau tuduhan itu ternyata tidak benar, yang bersangkutan siap melaporkan balik pihak yang menuduhnya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya.

Menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Jadi kami harap semua pihak bijak dalam memberikan informasi, apalagi yang dipublikasikan ke media,” terangnya.

Ia menegaskan, Disdukcapil Payakumbuh siap mendukung proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan.

“Harapan kita tentu penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur hukum yang benar, bukan melalui pemberitaan yang tidak terverifikasi,” pungkasnya.
 


Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025