Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan perdagangan gelap bagian tubuh satwa dilindungi yakni sisik trenggiling dengan berat sekitar 24,2 kilogram.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam jumpa pers yang digelar di Padang pada Kamis (25/9), didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Andry Kurniawan.
"Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan perdagangan sisik trenggiling ini dalam rangka pelaksanaan Operasi Thunder 2025 yang digelar oleh Mabes Polri beserta jajaran," kata Susmelawati Rosya saat jumpa pers.
Ia mengatakan dari pengungkapan kasus itu pihaknya menangkap dua laki-laki sebagai pelaku yakni DW (53 tahun), dan B (50 tahun).
Keduanya ditangkap oleh Polisi di Jalan Raya Nanggalo Kelurahan Kampung Olo, Nanggalo Kota Padang pada Selasa (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Susmelawati menerangkan pelaku DW diketahui adalah warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, sedangkan B adalah warga Pesisir Selatan provinsi setempat.
Adapun peran DW yaitu sebagai orang yang menyimpan dan memiliki sisik trenggiling (apendik I cites), sedangkan B berperan mencarikan pembeli untuk DW.
Dari pengungkapan kasus tersebut pihak Kepolisian mengamankan sisik trenggiling dengan berat mencapai 24,2 kilogram sebagai barang bukti kasus.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap kedua pelaku usai ditangkap.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 40 A ayat (1) huruf f, Juncto (Jo) 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Selain ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku juga kami tahan di dalam sel Mapolda Sumbar sembari melakukan proses penyidikan," jelasnya.
Andry menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan gelap satwa yang dilindungi di wilayah hukum Sumbar sebagaimana komitmen dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta.
Ia menyatakan pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya bukan hanya tentang penegakan hukum saja, namun ikhtiar untuk menyelamatkan satwa dari ambang kepunahan.
Perburuan serta perdagangan satwa yang dilindungi juga dapat menganggu keseimbangan ekosistem, menghilangkan keanekaragaman genetik, dan lainnya.
"Dalam perkembangan terkini sisik trenggiling juga bisa dijadikan bahan dasar pembuatan sabu-sabu, maka ini berbahaya jika sempat terjual," jelasnya.
Ia menerangkan jumlah tersangka dalam kasus itu bisa saja bertambah, sebab pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat.