Solok (ANTARA) - Polres Solok Selatan, Sumatra Barat menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu saat akan melakukan transaksi di Jorong (dusun) Lubuak Batung Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana, di Padang Aro, Senin, mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap yaitu DS (50) dan K (42) beserta barang bukti sabu-sabu seberat 16,55 gram.
"DS (50), ditangkap dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu seberat 16,5 gram dan diamankan tim saat akan melakukan transaksi di Jorong Lubuak Batung, Kecamatan Sangir Jujuan," katanya.
Dia menjelaskan, DS merupakan pengedar yang telah lama menjadi target pengintaian
Setelah penangkapan DS, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku kedua, K (42), juga di Jorong Lubuak Batung dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,05 gram.
"Dari hasil interogasi, K mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari DS," ujarnya.
Narkoba jenis sabu-sabu tersebut katanya, diperoleh dari luar Kabupaten Solok Selatan dan diamankan saat hendak melakukan transaksi di lokasi tersebut.
Polisi melakukan pengecekan terhadap urine kedua terduga pelaku dan didapati hasilnya positif mengonsumsi barang haram tersebut.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreserse Narkoba Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengimbau, masyarakat agar aktif melaporkan segala kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Ia juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba, jangan ragu untuk melapor demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat," ujarnya.