Muaradua (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menyita tanaman ganja dari kebun milik warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana di Muaradua, Minggu menjelaskan, dari operasi yang dilakukan oleh tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu berinisial AP (30) dan CT (35), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus diduga ladang narkotika jenis ganja ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No A/34/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 5 Agustus 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa adanya warga yang menanam ganja di kebun yang terletak di Desa Tanjung Sari.
"Berdasarkan laporan tersebut anggota Satres Narkoba melakukan observasi di sekitar kebun Desa Tanjung Sari," katanya, didampingi Kasat Narkoba AKP Alimin.