Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas bersama sehingga menjadi peraturan daerah (Perda) yang di antara Ranperda itu berkaitan dengan pembangunan industri dan perlindungan disabilitas.
"Kami mengajukan lima usulan Ranperda kepada DPRD Kota Pariaman untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dengan sebaik-baiknya, sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik,” kata Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi di Pariaman, Jumat.
Ia menyebutkan adapun Ranperda yang dibacakan pada Rabu (16/7) melalui sidang paripurna di DRPD Kota Pariaman itu yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044.
Selanjutnya, Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, kemudian Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Ia menjelaskan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 tersebut diusulkan dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah wajib menyusun RPJMD.
Pada dasarnya, lanjutnya RPJMD Kota Pariaman Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan jabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan visi misi kepala daerah terpilih.
Untuk Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, kata dia disusun sesuai dengan amanah UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Di dalamnya berisi peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri kedepan yang dilakukan secara proaktif dan terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan.
“Sesuai Pasal 8 dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 ini, mengisyaratkan bahwa secara nasional perlu disusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), selanjutnya dalam Pasal 10, gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Pasal 11, Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK),” ujarnya.
Ia menyampaikan Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda disusun bertujuan untuk menjamin penyandang disabilitas di Pariaman.
Dengan Ranperda tersebut menjadi Perda maka penyandang disabilitas di Pariaman akan mendapatan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusianya demi terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa ada diskriminasi.
Untuk Ranperda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, kata dia.
"Masyarakat masih melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik secara konvensional dan tradisional, sehingga perlu diberikan pedoman yang benar" katanya.
Hal tersebut, lanjutnya diperlukan guna mencegah pencemaran lingkungan hidup serta menciptakan kebersihan dan keindahan di lingkungan perumahan, kawasan permukiman dan kota.
Kemudian Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 diajukan didasarkan pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
“Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup," ujar dia.
Sebagai konsekuensinya, tambahnya kebijakan, rencana, atau program pembangunan, harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Diketahui pembahasan Ranperda tersebut telah sampai pada jawaban dari Wali Kota Pariaman terkait tanggapan fraksi terhadap Ranperda yang diusulkan itu.