Maros (ANTARA) - Turis Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia bernama Piotr Marcin Lubawy usia 42 tahun terpaksa diamankan keselamatan jiwanya ke Polsek Bantimurung untuk mencegah insiden dengan warga di lokasi Wisata Karst Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Dia memang datang berwisata, sebelumnya dari Karst Rammang-Rammang jalan kaki ke Leang-Leang. Di perjalanan ia berbincang-bincang dengan anak-anak. Tapi, anak-anak ini sempat bilang 'you are crazy (kamu gila), ini membuat Macin marah," kata Kapolsek Bantimurung AKP Siswandi kepada wartawan, Jumat.
Dari kejadian itu, bersangkutan kemudian mengambil batu dan mengancam melempari mereka karena kesal terus diikuti dan diduga diolok-olok dikatakan gila. Naas, di saat bersamaan perbuatannya direkam video hingga viral di media sosial.
Atas kejadian itu, sejumlah personil Polsek Bantimurung bertindak cepat mengamankan bersangkutan di lokasi kejadian guna mencegah hal-hal yang tidak inginkan.
"Pekerjaannya perawat terapi, asal Polandia. Mungkin anak-anak ini belum terbiasa melihat bule jalan kaki sendiri dengan ransel besar ke Leang-leang, lalu dibilang gila," tutur dia.
"Dia tidak gila, cuma miskomunikasi saja hingga menimbulkan ketersinggungan," katanya merespons video viral membantah narasi bersangkutan dikatakan gila.
Bule ini kemudian dibawa ke Polsek Bantimurung untuk ditenangkan sembari menunggu pihak imigrasi setelah berkoordinasi guna memeriksa paspor serta kelengkapan dokumen lainnya.
Tangkapan Layar - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Abdi Widodo Subagyo (kiri) berbincang dengan Turis Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia Piotr Marcin Lubawy (kanan) yang diamankan keselamatannya usai videonya viral hendak melempari warga Leang-Leang, saat dijemput dari Polsek Bantimurung, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (27/6/2025). ANTARA/Darwin Fatir.
"Setelah kejadian itu, langsung dibawa ke Polsek untuk diberikan makanan, minuman kopi, dan tempat tidur agar dia lebih rileks. Selanjutnya dibawa pihak imigrasi," ujar Siswandi menambahkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Abdi Widodo Subagyo kepada wartawan menyatakan, bersangkutan telah diperiksa identitas serta kelengkapan surat-surat perjalanannya.
"Visa perjalanan dan dokumen-dokumennya sah dan masih berlaku. Saat ini masih diperiksa untuk mengetahui motif dan kronologi kejadiannya," papar Abdi Widodo.
Sementara itu, dari keterangan Marcin kedatangannya ke Maros untuk mempelajari budaya dan sejarah, mengingat lokasi itu memiliki banyak situs sejarah masa purba dan masih terjaga keasliannya. Tapi, anak-anak ini memancing kemarahannya disebut orang gila.
"Saya bisa marah, saya punya hak untuk melindungi diri saya sendiri dan membela diri. Ketika itu terjadi, bisa saja kamu menjadi korban ledakan kemarahan saya. Saya bilang ke mereka pergi, tapi tetap mengikuti saya. Jadi, saya mengambil batu dan tongkat bambu dan saya katakan pergi," ucapnya.
Amarahnya sempat diredam ketika Bhabimkamtibmas dan Babinsa Bantimurung datang membantunya dalam perjalanan sendiri ke situs Leang-Leang sekaligus membubarkan warga setempat dalam kejadian itu. Ia mengatakan keberadaannya di Indonesia sampai 8 Juli 2025 dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia dan India.