Majelis Kehormatan MK Putus Nasib Akil Jumat
Rabu, 30 Oktober 2013 14:53 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak pada Jumat (1/11) mendatang.
Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono mengatakan masing-masing anggota majelis kehormatan sudah mempunyai kesimpulan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Ini untuk menguji apa yang ditemukan tentang Pak Akil, apakah masuk prinsip-prinsip pedoman perilaku (hakim konstitusi)," kata Harjono, di Jakarta, Rabu.
Harjono menegaskan MKK akan mengambil keputusan terhadap perbuatan Akil Mochtar itu melanggar kode etik hakim konstitusi atau tidak yang didasarkan pada tujuh prinsip kode etik hakim konstitusi.
Prinsip yang dimaksud termuat dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Peraturan MK itu disebut Sapta Karsa Hutama yang memuat 7 prinsip yakni prinsip indepedensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, kearifan dan kebijaksanaan.
Pemilihan Ketua MK
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa MK akan menggelar rapat untuk memutuskan pemilihan ketua MK baru pengganti Akil Mochtar pada Kamis (31/10. "Rencananya Kamis besok, tetapi masih kami bahas lagi," kata Hamdan.
Hamdan mengatakan pemilihan Ketua MK yang baru tidak harus menunggu datangnya hakim konstitusi yang baru pengganti Akil dari DPR, sebab proses penggantian hakim konstitusi membutuhkan waktu yang lama.
"Sementara MK membutuhkan ketua MK dalam waktu yang mendesak. Makanya, kita akan percepat," kata Hamdan.
Menurut Hamdan, delapan hakim konstitusi memiliki hak dan peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai ketua MK baru pengganti Akil Mochtar. Tak hanya dirinya, lanjut Hamdan, hakim konstitusi yang baru seperti Patrialis Akbar juga mendapat hak yang sama untuk mengajukan diri dalam bursa pemilihan ketua MK nanti.
Harjono menambahkan pemilihan ketua MK yang hanya diikuti delapan hakim konstitusi tetap sah dan tidak melanggar peraturan MK. "Ada wacana jika hanya delapan hakim konstitusi mana bisa. Ini harus menunggu satu lagi dari DPR kapan memilih juga belum bisa dipastikan, apakah aturannya pakai Perppu MK, kan belum tentu," kata Harjono. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden akan kukuhkan 6 Kodam baru Minggu (10/8), termasuk Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
08 August 2025 20:57 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Pj Wako Andree Algamar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci
10 November 2024 11:09 WIB, 2024
Presiden Jokowi dianugerahi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri
14 October 2024 12:44 WIB, 2024
Direktur Utama PT Semen Padang terima gelar kehormatan Kanjeng Raden Tumenggung Notopratomo
09 September 2024 10:34 WIB, 2024
Jokowi berikan 64 tanda kehormatan termasuk Surya Paloh, Prabowo, juga Erick Thohir
15 August 2024 12:30 WIB, 2024
DKPP pertanyakan bawaslu tak plenokan panwascam yang ikut seleksi kpu
02 August 2024 18:30 WIB, 2024