​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi akhirnya menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak usia di bawah umur.

"Pelaku inisial RP sudah ditetapkan sebagai tersangka Februari lalu. Setelah dua kali pemanggilan tidak datang, terpaksa kami jemput ke Padang," kata Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, Jum'at (14/3).

Anidar menyebut RP merupakan pegawai ASN di  Kota Bukittinggi yang dilaporkan pada November 2024 oleh keluarga korban yang tidak menerima anaknya dicabuli saat berlatih silat dengan tersangka.

"RP diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur yang merupakan anak didik silat," kata Anidar.

Wakasat menjelaskan, tersangka sempat mengeluh sakit dan dirawat di RSOMH Bukittinggi selama beberapa hari setelah dirinya dimintai keterangan awal dan gelar perkara.

"Setelah RSOMH, mungkin karena stres, kemudian ia dirawat hingga ke rumah sakit jiwa di Kota Padang," kata Anidar.

Anidar mengatakan kuasa hukum atau pengacara dari tersangka mengajukan penangguhan penahanan terhadap RP.

"Ada pengajuan penangguhan penahanan tersangka disampaikan oleh pengacaranya, tapi sejauh ini belum dikabulkan," katanya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban ke kepolisian pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP.

Dalam laporannya pelapor mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu (18/8/2024) dan Selasa (20/8/2024).

RP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Anidar mengakhiri.


Pewarta : Alfatah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2025