Padang Aro (ANTARA) - DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pengesahan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024 sekaligus Penetapan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025.
Ketua DPRD Solok Selatan Martius, di Padang Aro, Senin, mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten itu diikuti oleh dua calon pasangan dan hasilnya telah diumumkan oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.
"Keputusan KPU menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan nomor urut satu Khairunas dan Yulian Efi dengan perolehan suara sebanyak 45.326 suara atau 55,14 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon terpilih periode 2025-2030," katanya.
Selanjutnya, setelah mengumumkan DPRD akan menyampaikan pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Hal ini tertuang dalam pengumuman DPRD Nomor 170/1/DPRD/II-2025 yang disampaikan pada rapat Paripurna pengumuman dan penetapan usul pengesahan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak 2024 sekaligus Penetapan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025.
Masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 akan habis bersamaan dengan dilantiknya kepada daerah untuk periode 2025-2030.
DPRD menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan OPD serta seluruh masyarakat Kabupaten Solok Selatan atas dukungan dan partisipasinya untuk terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Solok Selatan dengan aman, tentram dan kondusif dalam suasana kekeluargaan.
Turut hadir Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekretaris Daerah Syamsurizaldi, Forkopimda, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Sebelumnya pada Rabu 5/2 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat menetapkan pasangan nomor urut satu Khairunas-Yulian Efi sebagai bupati terpilih pada rapat pleno terbuka.
"Setelah keluar putusan MK maka kami menetapkan pasangan Khairunas-Yulian Efi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara 45.326 atau 55,14 persen dari suara sah," kata Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli.
Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di istana Presiden demi efisiensi menghemat anggaran.
Untuk partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 hanya 66 persen dan ini menjadi yang paling rendah di Solok Selatan.