Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mempelajari penghentian penyelidikan kasus kematian Afif Maulana seorang pelajar yang ditemukan meninggal dunia pada 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Komnas HAM pusat telah membentuk tim dan segera bersurat ke polisi untuk meminta hasil Surat Perintah Penghentian Penyelidikan," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumbar Sultanul di Padang, Rabu.
Sultanul mengaku hingga kini belum menerima informasi dari Polda Sumbar maupun Polres Padang terkait penghentian kasus kematian pelajar tersebut. Di satu sisi Komnas HAM berpandangan penting untuk mendalami dan mengetahui alasan polisi menghentikannya.
"Jadi, ketika Komnas HAM sudah mendapatkan dokumen Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, maka segera kita pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Sultanul.
Ia membenarkan beberapa lembaga negara di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan lainnya telah melakukan pertemuan menyikapi pemberhentian kasus yang sempat menghebohkan publik itu.
Bahkan, KPAI sudah berkoordinasi langsung dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengenai sikap polisi yang menghentikan kasus itu. Namun, Komnas HAM Sumbar juga belum menerima laporan hasil pertemuan kedua belah pihak.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi juga menyayangkan sikap polisi yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tanpa memberitahukan Ombudsman dan beberapa lembaga negara lainnya.
"Ombudsman agak terkejut juga (pemberhentian kasus). Sebab, kami mengikuti tahapan kasus termasuk terakhir soal ekshumasi," kata Adel.
Menurutnya, sebelum penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan polisi harus memberitahukan LBH Padang sebagai kuasa hukum keluarga korban termasuk lembaga negara lain yang terlibat dalam kasus itu.
"LBH Padang wajib tahu bagaimana proses penghentian kasus itu. LBH sebagai kuasa hukum tidak pernah diberitahu mengenai pemberhentian kasus tersebut," ujarnya.