Pekanbaru (ANTARA) - Departemen Hukum Administrasi dan Pusat Studi Hukum Otonomi Daerah (PUSHOD) Universitas Andalas dan mahasiswa KKN memberikan pendampingan masyarakat dalam penyusunan draft Peraturan Nagari (PERNA) di Nagari Kudu Gantiang, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Draft hukum adalah dokumen hukum yang sedang dalam proses perancangan atau penyusunan. Proses perancangan dokumen hukum ini disebut sebagai legal drafting.
"Draft tersebut sudah dibicarakan pertama kali oleh masyarakat dengan dosen pendamping, Badan Musyawarah Nagari, dan pemuda serta masyarakat Nagari Kudu Gantiang untuk mendalami isi dari draft PERNA itu," kata Ketua Tim Pendamping, Dr Gusminarti SH, MH, dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, pada saat kegiatan pengabdian masyarakat, Departemen Hukum Administrasi dan Pushod Unand memberikan arahan tentang isi materi yang akan dimasukan draft PERNA itu, dan
Draft PERNA katanya menyebutkan adalah rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh walinagari setelah dibahas dan disepakati Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari, berupa produk hukum yang dihasilkan bersama oleh wali nagari bersama Bamus Nagari.
"Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harus memenuhi tujuan yang jelas, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan," katanya.
Selain itu juga memuat prinsip-prinsip yang dapat dilaksanakan, hasil guna, kejelasan rumusan, dan keterbukaan, serta inisiatif pembentukan bisa dari wali nagari atau dari Bamus.
"Draft PERNA penting ditetapkan sebagai PERNA, karena PERNA sebagai instrumen untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan hak asal usul, menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Draft PERNA harus mencerminkan pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, ke-Nusantara-an, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum.
Larangannya, PERNA tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kerukunan, mengganggu akses pelayanan publik, kegiatan ekonomi, diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
"Materi yang diatur dalam PERNA juga termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari, Organisasi Pemerintah Nagari, Pengelolaan kekayaan milik nagari," katanya.
Tim pendamping dari PUSHOD Unand Dr Khairani SH, MH mengatakan sebelum draft PERNA itu ditetapkan menjadi PERNA maka draft itu harus dievaluasi oleh bupati. Hasil evaluasi dari Bupati diserahkan bupati kepada Pemerintah Nagari paling lambat 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan PERNA itu oleh bupati.
Khairani mengatakan walinagari wajib mengoreksi rancangan PERNA yang telah dievaluasi oleh bupati paling lama 20 hari sejak diterimanya evaluasi. Apabila bupati tidak memberikan hasil evaluasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka PERNA berlaku sendiri.
"Rancangan PERNA tentang APB Nagari wAJIB disepakati paling lambat Oktober. Peraturan Nagari tentang APB Nagari ditetapkan paling lambat 31 Desember. Rencana Kerja Pemerintah Nagari disusun pada Juli 2024," katanya.
Draft hukum adalah dokumen hukum yang sedang dalam proses perancangan atau penyusunan. Proses perancangan dokumen hukum ini disebut sebagai legal drafting.
"Draft tersebut sudah dibicarakan pertama kali oleh masyarakat dengan dosen pendamping, Badan Musyawarah Nagari, dan pemuda serta masyarakat Nagari Kudu Gantiang untuk mendalami isi dari draft PERNA itu," kata Ketua Tim Pendamping, Dr Gusminarti SH, MH, dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, pada saat kegiatan pengabdian masyarakat, Departemen Hukum Administrasi dan Pushod Unand memberikan arahan tentang isi materi yang akan dimasukan draft PERNA itu, dan
Draft PERNA katanya menyebutkan adalah rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh walinagari setelah dibahas dan disepakati Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari, berupa produk hukum yang dihasilkan bersama oleh wali nagari bersama Bamus Nagari.
"Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harus memenuhi tujuan yang jelas, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan," katanya.
Selain itu juga memuat prinsip-prinsip yang dapat dilaksanakan, hasil guna, kejelasan rumusan, dan keterbukaan, serta inisiatif pembentukan bisa dari wali nagari atau dari Bamus.
"Draft PERNA penting ditetapkan sebagai PERNA, karena PERNA sebagai instrumen untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan hak asal usul, menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Draft PERNA harus mencerminkan pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, ke-Nusantara-an, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum.
Larangannya, PERNA tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kerukunan, mengganggu akses pelayanan publik, kegiatan ekonomi, diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
"Materi yang diatur dalam PERNA juga termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari, Organisasi Pemerintah Nagari, Pengelolaan kekayaan milik nagari," katanya.
Tim pendamping dari PUSHOD Unand Dr Khairani SH, MH mengatakan sebelum draft PERNA itu ditetapkan menjadi PERNA maka draft itu harus dievaluasi oleh bupati. Hasil evaluasi dari Bupati diserahkan bupati kepada Pemerintah Nagari paling lambat 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan PERNA itu oleh bupati.
Khairani mengatakan walinagari wajib mengoreksi rancangan PERNA yang telah dievaluasi oleh bupati paling lama 20 hari sejak diterimanya evaluasi. Apabila bupati tidak memberikan hasil evaluasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka PERNA berlaku sendiri.
"Rancangan PERNA tentang APB Nagari wAJIB disepakati paling lambat Oktober. Peraturan Nagari tentang APB Nagari ditetapkan paling lambat 31 Desember. Rencana Kerja Pemerintah Nagari disusun pada Juli 2024," katanya.