Jakarta (ANTARA) - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Haksono Santoso seorang pengusaha tambang timah pada Selasa  (10/12/24) malam setelah sebulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana penetapan  DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya. 

Penangkapan ini sekaligus menghentikan pelarian tersangka dugaan pidana penipuan dan penggelapan sebesar USD 2 juta di Pluit, Jakarta Utara.

"Benar, sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta.

Nama Haksono Santoso sempat populer di kisaran 2019-2020. Pengusaha kelahiran Salatiga 60 tahun lalu itu erat terkait dengan posisi yang melekat pada dirinya selaku komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Salah satu perusahaan tambang timah terkemuka yang aktif beroperasi di Indonesia. 

Menengok ke belakang, pada 2019 PT AKS disebut kepolisian terlibat dalam kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin. Ketika itu, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam rencana ekspor 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan timah (smelter) PT AKS.

"Kami akan lakukan melanjutkan penyidikan apabila ternyata memang diketemukan dua alat bukti, agar mendapatkan kepastian hukum," ujar Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin ketika dihubungi wartawan pada Selasa (10/12/2024).

Pada 9 Desember 2019, penyidik dari Bareskrim tiba di Bangka untuk mulai melakukan penyelidikan dokumen dan keabsahan timah PT AKS. Kemudian pada 10 Desember 2019 PT AKS dijadwalkan melakukan ekspor enam kontainer balok timah atau seberat 150 ton. 

Rencana PT AKS menggelar acara launching ekspor timah di gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) yang berada di Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang pun sudah disiapkan. Namun acara tersebut batal. Diduga lantaran adanya pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim yang didampingi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.


Pewarta : Siaran pers
Editor : Muhammad Zulfikar
Copyright © ANTARA 2024