Padang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan dan mengingatkan setiap pendakwah di tanah air harus bisa menyejukkan suasana bukan menimbulkan kegaduhan seperti mencaci maki.
"Pendakwah itu harus santun, tidak boleh memecah belah, harus menyejukkan, mendamaikan, merekatkan dan tidak boleh mencaci maki atau menista," kata Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin di sela-sela peluncuran Padang Kota Wakaf di Padang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin menanggapi polemik ucapan juru dakwah kondang Miftah Maulana yang dinilai sebagian besar masyarakat melecehkan seorang warga penjual es teh.
Atas ucapan bernada merendahkan tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengusulkan agar Kemenag mengeluarkan sertifikasi bagi setiap juru dakwah untuk menghindari berulangnya kasus Miftah Maulana.
Menanggapi usulan Komisi VIII tersebut ia mengatakan Kemenag masih melakukan kajian apakah kebijakan sertifikasi ini wajib atau tidak. Sebab, jika kebijakan ini diterapkan maka Kemenag perlu bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi lainnya.
Kamaruddin menyampaikan pada 2023 pemerintah melalui Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Salah satu tujuan surat itu yakni memberikan panduan yang jelas ceramah bagi penceramah agama.
Ia menambahkan Kemenag di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sudah melatih sekitar 12 ribu lebih dai dari berbagai organisasi masyarakat atau ormas.
Pelatihan yang diberikan mencakup materi moderasi beragama yang bertujuan agar pendakwah mengedepankan sikap saling menghormati, dan menghargai. Termasuk pula peningkatan kapasitas wawasan kebangsaan.
"Jadi, seorang penceramah itu tidak hanya pintar dalam ilmu agama namun juga harus memiliki wawasan kebangsaan serta memiliki jiwa nasionalisme," tegas dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag: Pendakwah harus bawa kesejukan bukan mencaci maki