Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat melarang warga membawa telepon genggam dan alat perekam ke bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan yang digelar 27 November 2024.
"Tidak boleh membawa telepon genggam atau perekam agar kerahasiaan pemilih dapat terjaga," kate Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Selasa.
Dalam pemilu, kata Alfi, kerahasiaan pemilih harus dijaga karena untuk menjaga asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.
Pihaknya telah menyampaikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar saat hari pencoblosan bisa memperingatkan pemilih sebelum masuk ke bilik suara.
"Pemilih nanti bisa menitipkan telepon genggam kepada petugas KPPS. Alat perekam juga tidak boleh dibawa," katanya.
Dia menjelaskan, pelarangan membawa telepon dan perekam berkaitan dengan hak konstitusi pemilih yang dilindungi dalam menggunakan hak pilih.
Kemudian, semua pihak juga harus menjamin pemilih agar dapat menentukan pilihannya dengan rahasia di bilik suara.
"Begitu pula dengan para pemilih diharuskan untuk merahasiakan calon kepala daerah yang mereka pilih di TPS," ujar dia.
Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2024 tentang Pungut Hitung Pilkada 2024 yang menyatakan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Terkait hal lainnya saat pilkada, ia menjelaskan bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada saat datang ke TPS diharuskan membawa formulir C pemberitahuan serta KTP elektronik.
"Ini tentunya menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat yang tertera di formulir C pemberitahuan," katanya.
Pada hari pemungutan suara, KPPS juga memberikan layanan prioritas kepada pemilih disabilitas, pemilih yang sudah lanjut usia dan sedang hamil dengan cara didampingi oleh keluarga yang ditunjuk pemilih.
Menurut catatan, pilkada Pasaman Barat diikuti oleh empat pasangan calon yakni nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri.
"Tidak boleh membawa telepon genggam atau perekam agar kerahasiaan pemilih dapat terjaga," kate Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Selasa.
Dalam pemilu, kata Alfi, kerahasiaan pemilih harus dijaga karena untuk menjaga asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.
Pihaknya telah menyampaikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar saat hari pencoblosan bisa memperingatkan pemilih sebelum masuk ke bilik suara.
"Pemilih nanti bisa menitipkan telepon genggam kepada petugas KPPS. Alat perekam juga tidak boleh dibawa," katanya.
Dia menjelaskan, pelarangan membawa telepon dan perekam berkaitan dengan hak konstitusi pemilih yang dilindungi dalam menggunakan hak pilih.
Kemudian, semua pihak juga harus menjamin pemilih agar dapat menentukan pilihannya dengan rahasia di bilik suara.
"Begitu pula dengan para pemilih diharuskan untuk merahasiakan calon kepala daerah yang mereka pilih di TPS," ujar dia.
Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2024 tentang Pungut Hitung Pilkada 2024 yang menyatakan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Terkait hal lainnya saat pilkada, ia menjelaskan bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada saat datang ke TPS diharuskan membawa formulir C pemberitahuan serta KTP elektronik.
"Ini tentunya menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat yang tertera di formulir C pemberitahuan," katanya.
Pada hari pemungutan suara, KPPS juga memberikan layanan prioritas kepada pemilih disabilitas, pemilih yang sudah lanjut usia dan sedang hamil dengan cara didampingi oleh keluarga yang ditunjuk pemilih.
Menurut catatan, pilkada Pasaman Barat diikuti oleh empat pasangan calon yakni nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri.