Simpang Empat,- (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat(Sumbar) memastikan warga yang tidak memperoleh surat panggilan memilih pada 27 November 2024 masih bisa melakukan pencoblosan dengan membawa kartu tanda penduduk asalkan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
"Sejak Senin (25/11) kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sampai saat ini terus menemui warga untuk memberikan surat panggilan memilih. Memang ada keluhan warga yang belum memperoleh surat panggilan. Mudah-mudahan sampai malam ini semuanya telah diterima oleh warga," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya belum sampainya surat panggilan itu dikarenakan hujan melanda Pasaman Barat sehingga petugas kesulitan menemui warga.
"Kami telah mengingatkan KPPS untuk segera memberikan surat panggilan sebelum pencoblosan berlangsung pada Rabu (27/11) pagi," ujarnya.
Ia mengatakan meskipun surat panggilan tidak diperoleh maka pemilih yang terdaftar di DPT bisa memilih memperlihatkan KTP elektronik.
"Warga yang tidak memperoleh surat undangan bisa memilih di TPS terdekat tempat tinggalnya dengan membawa KTP dengan catatan terdaftar di DPT," tegasnya.
Namun jika tidak terdaftar di DPT maka warga yang bersangkutan tidak bisa melakukan pencoblosan.
Pihaknya jauh-jauh hari telah melakukan imbauan kepada partai politik pengusung yang memiliki pendukung agar melakukan pangecekan nama di DPT.
TPS Pilkada Pasaman Barat berjumlah 893 yang tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari atau desa
Pilkada Pasaman Barat diikuti oleh empat pasangan calon yakni nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri.