Padang Panjang (ANTARA) - Selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, telah menangani dugaan pelanggaran tahapan kampanye dan adanya dugaan pelanggaran netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Hidayatul Fajri, mengungkapkan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut saat ini sedang di proses di penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, sedangkan dugaan pelanggaran ASN sudah di sampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat.

 

“Kita di Bawaslu memang sudah menangani perkara tersebut di bantu penelusuran oleh Panwascam terkait ASN yang bersangkutan dan pada Senin lalu laporannya sudah di terima oleh BKN,” kata Hidayatul Fajri.

 

Menurut dia, keterlibatan salah seorang ASN tersebut sempat viral beberapa waktu lalu dan Bawaslu Padang Panjang, dengan kewajiban dan kewenangan sudah menindak lanjuti dan melaporkannya ke BKN.

 

“Dengan rentang waktu yang tinggal hanya beberapa hari lagi menjelang pencoblosan, kami dari Bawaslu Padang Panjang dalam rangka pencegahan, mengimbau untuk mengawal dan melaporkan jika ada pelanggaran pada saat Pilkada yang hanya tinggal beberapa hari lagi ini,” sebut Hidayatul Fajri.

 

Ia menambahkan pada hari H tanggal 27 November 2024, setiap orang yang melakukan pelanggaran, hukumnya adalah pidana, Bawaslu mengajak semua pihak dan penyelenggara pemilu, ASN di Padang Panjang serta masyarakat untuk menjaga netralitas, integritas dan profesionalitas.

 

“KPU berupaya meningkatkan partisipasi pemilih, Bawaslu berupaya mengawal hak pilih pemilih, ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, KPU atau pemerintah saja tapi menjadi tanggung jawab kita semua khususnya masyarakat yang memiliki hak pilih,” tegas Hidayatul Fajri.

 

 


Pewarta : Isril Naidi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024