Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat menilai upaya pemberantasan judi dalam jaringan (daring) atau biasa juga disebut sebagai judi online harus dilakukan secara menyeluruh.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang, Selasa, menyikapi maraknya kasus judi online dalam beberapa waktu terakhir.
"Kejaksaan akan tetap melakukan penegakan hukum bagi tindak pidana perjudian, namun jika benar-benar ingin memberantas (judi online) itu maka harus dilakukan secara menyeluruh," katanya.
Menurut dia, pemberantasan judi online tidak bisa hanya dilakukan dengan menjerat orang yang bermain saja, walaupun keikutsertaan dalam permainan tersebut tetap sebuah kesalahan.
"Akan tetapi perlu juga ditindak pihak-pihak lain seperti yang punya situs (website) atau orang-orang yang punya andil dalam penyediaan judi online tersebut sehingga diakses masyarakat," katanya.
Jika hanya menjerat orang-orang yang bermain saja, maka upaya pemberantasan tidak akan pernah maksimal karena situs atau tempat bermainnya masih ada.
"Pemberantasan menyeluruh sangat kita harapkan agar tindak pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat ini benar-benar dibersihkan dari Indonesia, khususnya di Kota Padang," ujar Budi.
Ia mengatakan, untuk melaksanakan pemberantasan menyeluruh itu perlu penanganan yang ekstra dari berbagai lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.
Ia membenarkan bahwa ada peningkatan kasus judi yang ditangani Kejari Padang dalam beberapa bulan terakhir yang rata-rata berkisar 10-15 perkara dalam satu bulan.
Untuk perkara judi online itu kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan adalah pada tahap penuntutan, kemudian menyidangkan pelakunya ke pengadilan.
Sejumlah pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku tindak pidana judi online adalah pasal 303 KUHPidana, hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada bagian lain, Kejari Padang tetap mengingatkan kepada warga masyarakat di kota itu agar tidak melakukan permainan judi apapun jenis dan bentuknya.
"Jauhi permainan judi baik apapun jenis dan bentuknya, baik itu konvensional mau pun judi online. Perbuatan judi hanya akan merugikan diri sendiri," katanya.
Selain memilki dampak hukum, ia mengingatkan bahwa perbuatan judi juga dapat menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan, dan lainnya.
"Dari beberapa kasus pencurian yang pernah kami tangani itu diketahui bahwa judi menjadi alasan bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian," katanya.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang, Selasa, menyikapi maraknya kasus judi online dalam beberapa waktu terakhir.
"Kejaksaan akan tetap melakukan penegakan hukum bagi tindak pidana perjudian, namun jika benar-benar ingin memberantas (judi online) itu maka harus dilakukan secara menyeluruh," katanya.
Menurut dia, pemberantasan judi online tidak bisa hanya dilakukan dengan menjerat orang yang bermain saja, walaupun keikutsertaan dalam permainan tersebut tetap sebuah kesalahan.
"Akan tetapi perlu juga ditindak pihak-pihak lain seperti yang punya situs (website) atau orang-orang yang punya andil dalam penyediaan judi online tersebut sehingga diakses masyarakat," katanya.
Jika hanya menjerat orang-orang yang bermain saja, maka upaya pemberantasan tidak akan pernah maksimal karena situs atau tempat bermainnya masih ada.
"Pemberantasan menyeluruh sangat kita harapkan agar tindak pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat ini benar-benar dibersihkan dari Indonesia, khususnya di Kota Padang," ujar Budi.
Ia mengatakan, untuk melaksanakan pemberantasan menyeluruh itu perlu penanganan yang ekstra dari berbagai lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.
Ia membenarkan bahwa ada peningkatan kasus judi yang ditangani Kejari Padang dalam beberapa bulan terakhir yang rata-rata berkisar 10-15 perkara dalam satu bulan.
Untuk perkara judi online itu kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan adalah pada tahap penuntutan, kemudian menyidangkan pelakunya ke pengadilan.
Sejumlah pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku tindak pidana judi online adalah pasal 303 KUHPidana, hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada bagian lain, Kejari Padang tetap mengingatkan kepada warga masyarakat di kota itu agar tidak melakukan permainan judi apapun jenis dan bentuknya.
"Jauhi permainan judi baik apapun jenis dan bentuknya, baik itu konvensional mau pun judi online. Perbuatan judi hanya akan merugikan diri sendiri," katanya.
Selain memilki dampak hukum, ia mengingatkan bahwa perbuatan judi juga dapat menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan, dan lainnya.
"Dari beberapa kasus pencurian yang pernah kami tangani itu diketahui bahwa judi menjadi alasan bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian," katanya.