Lubukbasung (ANTARA) -
Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan pelaku inisial EF (20) di Cubadak Jorong II Balai Ahad, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Sabtu (16/11/2024) dini hari.
 
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan petugas berhasil mengamankan satu bungkus besar paket sabu-sabu siap edar seberat 15.000 miligram dari tangan pelaku.
 
"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
 
Ia mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia langsung menugaskan Tim Kelelawar untuk langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
 
Tim melakukan beberapa kali pengintaian dan menemukan pelaku di Cubadak Jorong II Balai Ahad, Nagari atau Desa Lubuk Basung.
 
"Anggota langsung menangkap pelaku beserta barang bukti satu paket besar sabu-sabu. Kita langsung menjawab keresahan masyarakat tersebut," katanya .
 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya dan satu unit telpon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
 
Ia mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar yang cepat menangani keresahan masyarakat.
 
Mudah mudahan setelah ditangkap lagi seorang bandar besar narkoba ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya narkoba.
 
"Pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini sebagai salah satu bentuk dukungan Polres Agam terhadap Astacita Presiden Indonesia," katanya.
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024