Padang (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hukum acara perselisihan hasil Pilkada 2024 bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak Kamis (14/11) hingga 16 November mendatang di Agam, provinsi setempat.
 
"Kegiatan ini untuk memberikan bekal pemahaman hukum yang kuat bagi Pengawas Pemilu dalam menghadapi potensi sengketa usai pemilihan," kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni dihubungi dari Padang, Jumat.
 
Ia nengatakan Bimtek dihadiri oleh ratusan anggota dan staf Bawaslu di tingkat provinsi, serta kabupaten atau kota di seluruh Sumatera Barat. 
 
Alni mengatakan Bawaslu secara keseluruhan harus siap dengan segala kemungkinan yang ada terkait Pilkada, termasuk dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan. 
 
Ia mengatakan bimbingan dari Mahkamah Konstitusi akan memberikan pemahaman yang lebih kepada insan Pengawas Pemilu tentang apa yang harus dilakukan.
 
"Pemahaman yang diperoleh juga diharapkan dapat meningiatkan tugas pengawasan dengan lebih profesional dan berintegritas," jelasnya.
 
Para peserta Bimtek juga mendapatkann pemahaman terkait prosedur pengajuan gugatan, tata cara penyusunan alat bukti, hingga teknik penyampaian argumen di hadapan persidangan. 
 
Narasumber dari Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya objektivitas dan kecermatan dalam menangani setiap kasus agar keadilan pemilihan dapat terwujud.
 
Alni mengatakan Bimtek merupakan bagian dari rangkaian persiapan Bawaslu Sumbar dalam menghadapi Pilkada serentak, yang membutuhkan kesiapan penuh baik dari segi pengetahuan hukum maupun integritas kelembagaan.
 
Bawaslu berharap seluruh jajarannya dapat lebih memahami tata cara dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024