Padang (ANTARA) - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) dinilai lebih komprehensif mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan civitas academica.
"Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang di Padang, Rabu.
Chatarina pada workshop peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi se-Sumatera Barat, sekaligus penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas, mengatakan terdapat beberapa perubahan mendasar dalam Permendikbudristek 55 Tahun 2024.
Pertama, dari segi bentuk kekerasan, aturan itu mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Kemudian, dari segi satuan tugas, Permendikbudristek PPKPT lebih menyederhanakan perekrutan satuan tugas, mempertegas kedudukan dan memerhatikan perguruan tinggi yang minim sumber daya manusia.
Berikutnya, penambahan cakupan penanganan kekerasan dalam pelaksanaan tri darma perguruan tinggi. Dari segi mekanisme pelaporan, aturan yang diundangkan pada 14 Oktober 2024 ini mengatur mekanisme rujukan kasus kekerasan yang tidak terkait pelaksanaan tri darma perguruan tinggi ke mekanisme lain.
Terakhir, dalam aturan sebelumnya yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 belum mengatur pendanaan secara detail. Sementara Permendikbudristek PPKPT pendanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dialokasikan oleh kampus itu sendiri.
Dengan lahirnya aturan baru tersebut Kemendiktisaintek berharap upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi semakin lebih baik.
Pada kesempatan itu, ia juga mendorong pihak kampus menyosialisasikan kanal pengaduan dan Satgas PPKPT secara masif kepada civitas academica. Sebab, dari beberapa kejadian masih ditemukan korban yang tidak berani bersuara karena kurangnya dukungan pihak terkait.
"Kita berharap dengan terbentuknya Satgas PPKPT ini maka semua korban berani melapor dan bersuara," kata dia berharap.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Permendikbudristek PPKPT lebih komprehensif tangani kekerasan seksual
"Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang di Padang, Rabu.
Chatarina pada workshop peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi se-Sumatera Barat, sekaligus penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas, mengatakan terdapat beberapa perubahan mendasar dalam Permendikbudristek 55 Tahun 2024.
Pertama, dari segi bentuk kekerasan, aturan itu mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Kemudian, dari segi satuan tugas, Permendikbudristek PPKPT lebih menyederhanakan perekrutan satuan tugas, mempertegas kedudukan dan memerhatikan perguruan tinggi yang minim sumber daya manusia.
Berikutnya, penambahan cakupan penanganan kekerasan dalam pelaksanaan tri darma perguruan tinggi. Dari segi mekanisme pelaporan, aturan yang diundangkan pada 14 Oktober 2024 ini mengatur mekanisme rujukan kasus kekerasan yang tidak terkait pelaksanaan tri darma perguruan tinggi ke mekanisme lain.
Terakhir, dalam aturan sebelumnya yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 belum mengatur pendanaan secara detail. Sementara Permendikbudristek PPKPT pendanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dialokasikan oleh kampus itu sendiri.
Dengan lahirnya aturan baru tersebut Kemendiktisaintek berharap upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi semakin lebih baik.
Pada kesempatan itu, ia juga mendorong pihak kampus menyosialisasikan kanal pengaduan dan Satgas PPKPT secara masif kepada civitas academica. Sebab, dari beberapa kejadian masih ditemukan korban yang tidak berani bersuara karena kurangnya dukungan pihak terkait.
"Kita berharap dengan terbentuknya Satgas PPKPT ini maka semua korban berani melapor dan bersuara," kata dia berharap.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Permendikbudristek PPKPT lebih komprehensif tangani kekerasan seksual