Payakumbuh (ANTARA) -
Kota Payakumbuh yang masuk dalam dua kota percontohan Anti Korupsi Tahun 2024 dan akan disambangi tim penilai Pelaksanaan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tingkat Nasional yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/11).
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno di Payakumbuh, Senin mengatakan bahwa Kota Payakumbuh bersama Kota Surakarta telah terpilih oleh KPK RI sebagai salah satu kota percontohan anti korupsi.
"Alhamdulillah Kota Payakumbuh menjadi salah satu kota yang terpilih sebagai kota percontohan Anti Korupsi bersama dengan Kota Surakarta dan untuk kabupaten ada dari Kabupaten Badung, dan Kabupaten Kulon Progo," ujarnya, Senin (11/11).
Ia mengatakan bahwa Pemkot Payakumbuh terus menunjukan komitmen anti korupsi yang diwujudkan melalui penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di berbagai sektor.
Pemkot Payakumbuh telah melakukan integrasi nilai-nilai anti korupsi dalam kegiatan perencanaan, pengelolaan SDM, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan publik. Hal ini terbukti dari pencapaian Payakumbuh dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan skor 83 dari 100 hingga awal November.
Dia berharap dengan dipilihnya Kota Payakumbuh sebagai salah satu kota percontohan anti korupsi dapat terus meningkatkan kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Payakumbuh dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Sebagai kota percontohan tentu kita harus memberikan contoh yang baik kepada daerah lain. Payakumbuh tidak hanya ingin meraih prestasi, tetapi juga menjadi teladan dalam pengelolaan pemerintahan yang bebas dari korupsi," ungkapnya.
Pemkot Payakumbuh juga melibatkan masyarakat dalam pencegahan korupsi. Berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan dibuka untuk meningkatkan partisipasi publik.
"Payakumbuh juga terus melakukan digitalisasi pelayanan publik dan menjaga kearifan lokal dalam program anti korupsi, yang diimplementasikan melalui komunitas lokal dan pelestarian budaya," ungkapnya.
Proses seleksi didasarkan pada sejumlah kriteria ketat, seperti skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75, skor Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPI) minimal 68, nilai maturitas SPIP, kepatuhan pelayanan publik, opini BPK minimal WTP dua kali berturut-turut, dan bebas dari kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Penilaian kota percontohan Anti Korupsi melibatkan sejumlah berbagai pihak seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPKP, dan Ombudsman. Program ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.