Payakumbuh (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Payakumbuh akan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan Uji Coba Nasional penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan salah satu syarat aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase mengatakan bahwa kepesertaan aktif JKN sebagai syarat penerbitan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
"Uji Coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023 telah dilakukan pada tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 di 7 Polda dengan total 103 Polres salah satunya Sumatera Barat," ujarnya, Jumat (1/11).
Ia mengatakan dari hasil evaluasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian, uji coba tersebut berjalan lancar serta mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
"Hasil evaluasi menunjukkan bahwa dari 322.944 pemohon SIM, sebanyak 92 persen merupakan peserta JKN aktif, 6 persen peserta JKN tidak aktif dan 2 persen belum memiliki kepesertaan JKN," ujar Defiyanna.
Defiyanna menjelaskan bahwa implementasi syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM juga akan diuji coba secara nasional mulai 1 November 2024. BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh juga telah berkoordinasi dengan Polres setempat di wilayah kerjanya untuk mempersiapkan uji coba nasional tersebut.
“Selama uji coba nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Polres. BPJS Kesehatan juga siap membantu dan mengawal kebutuhan administrasi kepesertaan JKN bagi pemohon SIM di Polres," katanya.
Defiyanna menambahkan bahwa penerapan Uji Coba Nasional Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tidak akan menghambat proses pengurusan SIM.
Pemohon SIM dapat mengecek kepesertaan aktif JKN secara online melalui kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) melalui nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Bagi pemohon SIM yang belum memiliki kepesertaan JKN dapat mendaftarkan dirinya terlebih dahulu melalui kanal layanan yang tersedia dan dapat menunjukkan virtual account sebagai buktinya," katanya.
Kemudian, sambungnya peserta JKN yang statusnya non aktif karena menunggak dapat melunasi tunggakan iurannya atau dapat mengikuti Program REHAB (cicilan), lalu menunjukkan bukti pembayaran lunas ataupun bukti keikutsertaan Program REHAB dari Aplikasi Mobile JKN.
Ia mengatakan BPJS Kesehatan akan terus bersinergi dan melakukan evaluasi dengan Kepolisian. Ke depannya BPJS Kesehatan juga berencana akan mengintegrasikan sistemnya dengan Aplikasi Permohonan SIM milik POLRI.
"Integrasi sistem ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat petugas dalam pengecekan status kepesertaan JKN pemohon SIM," ujarnya.
Menurutnya syarat kepesertaan aktif bagi pemohon SIM diberlakukan untuk memastikan masyarakat terlindungi dan dijamin oleh Program JKN saat berkendara.
Dengan kepesertaan aktif JKN, pengendara lalu lintas bisa mendapatkan akses cepat dan mudah ke layanan kesehatan berkualitas, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas.
“Dalam berkendara akan ada resiko kecelakaan, pada kecelakaan ganda penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja. Untuk biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan yang diberikan oleh Jasa Raharja sendiri ada batas plafonnya, jika plafonnya sudah habis maka biaya pelayanan kesehatan berikutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan," katanya.