Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan penyelenggara pemilu tak mempersulit wartawan yang sedang bertugas termasuk dalam mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Media ini kan kerjanya untuk menjalankan hak konstitusional. Masyarakat itu ingin tahu penyelenggaraan pemilu itu seperti apa. Mereka butuh itu, informasi tentang tahapan dan lain-lain. Dan media membantu untuk itu. Oleh karenanya, buka aksesnya ketika mereka bertanya. Jangan dipersulit," ujar dia di Jakarta, Kamis.



Ninik mengatakan sebaiknya penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk KPU DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan respons yang komprehensif saat ditanya wartawan.

"Berikan respons yang sangat komprehensif. Karena hanya dengan itu media bisa menggunakan dan menjalankan tanggung jawabnya dalam konteks pilkada, agar masyarakat ini bisa ikut berpartisipasi," kata dia.

Dalam konteks Pilkada 2024, menurut dia, wartawan dan media tempat mereka mengabdi juga berperan memberikan memberikan informasi terkait pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi. Lalu, dengan mereka memiliki bekal informasi ini, diharapkan, mereka mau menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti.



"Kita ingin setiap ada pemilu, partisipasi masyarakat itu bisa 90 persen setidaknya, ikut hadir dalam pencoblosan, menggunakan haknya. Mereka tahu siapa orang yang dicoblos ini. Mereka tahu alasan mengapa mencoblos nomor ini. Mereka itu punya hak untuk mengetahui para kandidat," tutur Ninik.

Selain penyelenggara pemilu, Ninik, juga meminta partai politik pengusung calon terbuka mengenai informasi calon mereka dan tak mempersulit wartawan dalam mendapatkan informasi.

"Partai politik pengusung itu harus terbuka. Kalau ada media yang bertanya, jangan ditutup-tutupi. Jangan dibikin susah gitu loh. Kasih informasi itu supaya tidak ada pemberitaan yang kemudian misinformasi dan disinformasi," kata dia.



Ninik menambahkan masyarakat harus tetap mendukung media arus utama (mainstream) menjadi rujukan masyarakat dalam mencari kebenaran informasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

"Maka yang punya tanggung jawab memberikan informasi yang baik, benar, akurat, verified itu adalah penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemerintah," ucap Ninik.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers minta penyelenggara pemilu tak persulit media yang bertugas

Pewarta : Lia Wanadriani Santosa
Editor : Muhammad Zulfikar
Copyright © ANTARA 2024