Jakarta (ANTARA) - Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan menyoroti peluang pemanfaatan teknologi untuk dokumentasi hukum adat, seperti melakukan inventarisasi digital.

"Kita bisa memanfaatkan teknologi untuk dokumentasi hukum adat, seperti inventarisasi digital atau platform yang bisa kita ciptakan. Jadi, aplikatif dengan media yang hari ini terus berkembang," ucap Ismail dalam webinar bertajuk Sharing Knowledge Kegiatan Kompilasi Dokumen Hukum Adat yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Pemerintah juga bisa menggunakan teknologi untuk melakukan analisis data dalam rangka memahami tren dan pola praktik hukum adat di seluruh Indonesia.

Pemanfaatan teknologi dalam kaitannya dengan hukum adat, kata Ismail, juga bisa ditujukan untuk menyebarkan informasi tentang hukum adat. Bila perlu, pemerintah dapat menggunakan artificial intelligence (kecerdasan buatan/AI) untuk mendokumentasikan hukum adat.

"Ini yang penting dilakukan, mendokumentasikan dan mempublikasi praktik-praktik hukum adat untuk referensi dan pembelajaran," ujar Ismail.



Langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk permasalahan berupa kurangnya referensi bagi para hakim di Mahkamah Agung yang mengadili perkara terkait hukum adat.

Ismail menjelaskan pengalamannya ketika berkunjung ke Mahkamah Agung dan menanyakan perihal penyelesaian konflik-konflik yang terkait dengan masalah adat. Pihak Mahkamah Agung, kata dia, mengaku tidak memiliki referensi yang cukup.

"Bahkan mereka (Mahkamah Agung) menganjurkan supaya asosiasi pengajar hukum adat itu banyak publikasi," ucap Ismail.

Terkait dengan hal tersebut, Ismail mengingatkan bahwa hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, terutama untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah adat. "Terutama hak-hak adat atas tanah adat," kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRIN anjurkan pemanfaatan teknologi untuk dokumentasi hukum adat

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Muhammad Zulfikar
Copyright © ANTARA 2024