Padang (ANTARA) -
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menahan mantan Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Dhamasraya periode 2023 berinsial AC (46) pada Selasa (29/10).
 
Penahanan tersangka berjenis kelamin laki-laki itu dilakukan Kejaksaan setelah AC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
 
"Perkara yang menjerat tersangka adalah dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dhamasraya 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbat Rasyid dalam jumpa pers di Padang.
 
Ia mengatakan sebelum ditahan, Penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap AC dalam statusnya sebagai tersangka, serta pemeriksaan kesehatan.
 
Usai pemeriksaan tersangka langsung digiring oleh petugas ke mobil tahanan dengan mengenakkan rompi tahanan Pidana Khusus berwarna merah jambu.
 
"Tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanana Negara (Rutan) Kelas II B Padang selama dua puluh hari ke depan," kata Rasyid yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani.
 
Lebih lanjut Lexy menjelaskan Penyidik menahan tersangka AC karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
 
Sementara alasan objektifnya karena tindak pidana yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ancamannya di atas lima tahun.
 
Ia mengatakan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer).
 
Sedangkan subsidernya melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Berdasarkan hasil penyidikan terungkap bahwa AC diduga telah menyelewengkan dana operasional Sekretariat Daerah Dhamasraya sewaktu menjabat Plt Kabag Umum di kabupaten setempat.
 
Perbuatan dilakukan dengan cara menarik anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian ia transfer ke rekening pribadi serta rekening beberapa orang.
 
"Tersangka bisa melakukan perbuatannya karena memiliki kode akses username dan password Akun Sekretariat Kabupaten Dhamasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh bendahara oengeluaran sekretariat," jelasnya.
 
Perbuatan tersangka AC disebutkan Kejaksaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,098 miliar karena tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.
 

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024