Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto melantik sebanyak 48 menteri Kabinet Merah Putih masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Senin (21/10) pagi, salah satu diantaranya adalah Menteri Hukum.

Kementerian Hukum merupakan salah satu pecahan baru dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang dibentuk Prabowo pada saat awal menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Dalam kementerian baru itu, mantan Menkumham Supratman Andi Agtas ditunjuk sebagai pimpinan tertinggi, yakni Menteri Hukum.

Supratman merupakan politisi Partai Gerindra yang memang memiliki latar belakang hukum. Pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan pada 28 September 1969 tersebut sempat menjalani profesi sebagai Dosen Fakultas Hukum selama 14 tahun di Universitas Tadulako sejak 1998-2012 dan advokat selama dua tahun sejak 1996-1998.

Berdasarkan riwayat pendidikannya, Supratman juga mempunyai latar belakang hukum yang kuat. Mulai dari jenjang pendidikan Strata-1 (S1) hingga S3, dirinya mengenyam pendidikan ilmu hukum.

Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, Supratman melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Hasanuddin Makassar dan S3 di UMI Makassar.

Dalam dunia perkuliahan, dirinya juga aktif dalam kegiatan organisasi, seperti pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar.

Usai masa perkuliahan, Supratman pun masih aktif dalam berbagai kegiatan organisasi, antara lain pernah menjadi Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah 2004-2010, anggota Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur, serta Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah.

Sebelum terjun ke dunia politik, dia sempat menjalani karir sebagai komisaris dan direktur utama salah satu perusahaan daerah di Palu, Sulawesi Tengah sejak 2004-2012 terlebih dahulu.

Setelah itu, Supratman bergabung dengan dunia politik dan langsung duduk di parlemen sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komisi III pada 2014-2019 dan berlanjut sebagai anggota Komisi VI DPR RI pada 2019-2024.

Selama dua periode sebagai Anggota DPR RI itu, dirinya juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hingga akhirnya digantikan oleh Wihadi Wiyanto, yang juga Politisi Gerindra.

Kiprah Supratman di parlemen, antara lain pernah menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) MD3 pada 2016 serta menjadi anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pada 2016, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017, Pansus RUU Pemilu pada 2017, Pansus RUU Siber pada 2019, serta Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara pada 2019.

Saat sempat ditunjuk oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menjadi Menkumham, Supratman menjalankan perannya dengan baik meski hanya menjabat selama dua bulan, antara lain bersama DPR membahas beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga disetujui dan disahkan presiden.

Beberapa RUU dimaksud, yakni RUU Paten, RUU tentang Ratifikasi Kerja Sama pemerintah Indonesia dengan lima negara yaitu Republik India, Republik Federatif Brasil, Kerajaan Kamboja, Pemerintah Republik Prancis, dan Persatuan Emirat Arab, RUU Keimigrasian, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), serta RUU Kementerian Negara.

Tantangan Menteri Hukum

Kementerian Hukum nantinya akan berfokus pada tiga direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).

Dalam Ditjen AHU, salah satu tantangan Menteri Hukum, yakni membantu kepengurusan organisasi notaris yang kini masih terjadi dualisme untuk bisa melakukan rekonsiliasi.

Saat menjadi Menkumham, Supratman mengaku kementerian yang dipimpinnya sudah berkali-kali mengadakan mediasi untuk para pengurus organisasi notaris, namun hingga saat ini masalah tersebut pun belum terselesaikan.

Masih adanya dualisme kepengurusan organisasi notaris pun menghambat penyelenggaraan ujian kompetensi.

Kendati demikian, pada akhirnya Ditjen AHU Kemenkumham telah mengeluarkan diskresi untuk mengesampingkan sementara syarat pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, dan perpanjangan masa jabatan notaris, yang melibatkan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Pada Ditjen PP, terdapat tantangan lainnya yang harus dihadapi Supratman sebagai Menteri Hukum, yakni membahas beberapa RUU penting bersama DPR yang hingga kini belum disahkan, di antaranya RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, serta RUU Perampasan Aset.

RUU Hukum Acara Perdata penting untuk disahkan lantaran diharapkan mampu menjadi hukum formal yang komprehensif dalam menyelesaikan sengketa di bidang bisnis, perdagangan, dan investasi.

Maka dari itu, RUU tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dunia bisnis dalam menjalankan usaha, sebagaimana telah dibangun dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian pengesahan RUU Narkotika dan Psikotropika dibutuhkan guna mengatasi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded).

Per-Juni 2024, tingkat kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan Indonesia mencapai 89 persen, yaitu terdapat 265 ribu tahanan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan dari kapasitas 140 ribu orang.

Selain itu, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Adapun berbagai RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2020-2024.

Sementara di Ditjen KI, tantangan Menteri Hukum yaitu mendorong para pelaku usaha untuk semakin memahami pentingnya unsur kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai tambah pada produk yang dijual.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum baru pecahan Kemenkumham

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024