Bukittinggi (ANTARA) - Ratusan kepala desa (Kades) se-Sumatera Barat mengikrarkan deklarasi untuk bersikap netral di pemilihan serentak Pilkada 2024. Penegasan itu disampaikan bersama dalam kegiatan rapat kordinasi netralitas Kades dan Lurah di Bukittinggi, Selasa.

"Poin ikrar utama untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Kades yaitu tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon baik selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan," kata kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner.

Ia mengatakan Kades atau sebutan lainnya Walinagari beresiko dan rentan bermasalah pidana pemilu dengan posisinya sesuai UU nomor 6 2014 tentang desa. 


"Poin selanjutnya adalah tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak  memihak kepada calon tertentu," kata Vifner.

Kades juga diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon melalui media sosial atau media lainnya serta menolak praktik politik uang.

Ia mengatakan meskipun Kades dipilih langsung oleh masyarakat, tetap saja dilarang ikut memberikan dukungan atau sebaliknya menghambat pasangan calon (Paslon) di pemilihan serentak.

"UU pemilihan mengamanahkan di pasal 69 dan 70, peserta pemilu dilarang melibatkan Kades termasuk juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon pemilihan," kata Vifner.


Deklarasi ikrar itu dinyatakan bersama dan disepakati melalui tanda tangan oleh 117 Kades yang hadir di Bukittinggi.

Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengungkap ancaman pelanggaran Kades cukup berat jika dilanggar yang terbukti dengan sanksi ke salah seorang Kades yang harus mendekam di penjara di pemilihan sebelumnya.

"Dari beberapa laporan yang masuk, ada Walinagari yang dijatuhi pidana percobaan dan sanksi berupa denda. Hal ini tidak kita inginkan terus terjadi di Pilkada 2024," kata Khadafi.

Sementara untuk Lurah telah diatur dengan UU tentang ASN. Bawaslu menegaskan peringatan pencegahan di masa-masa rentan hingga waktu pemilihan.

"Dalam konteks penegakan netralitas ASN, kami meneruskan  ke BKN berupa laporan, BKN menentukan terlapor untuk diberikan sanksi sesuai perundangan," katanya.


"Harapan kami tentunya Pemilu bersih,  Bawaslu secara massif memberikan sosialisasi dan koordinasi antisipasi pencegahan pelarangan untuk tidak menguntungkan atau merugikan ke setiap Paslon di Sumbar," pungkasnya.

 

Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024