Padang (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menindak 91 pelanggar di hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024 pada Senin (14/10).
"Para pengendara kami tindak karena kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat berkendara," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Alfin di Padang.
Ia mengatakan penindakan dilakukan dengan sistem penilangan langsung lewat razia, serta memanfaatkan sistem elektronik (Etle).
Berdasarkan data penindakan diketahui jenis pelanggaran yang mendominasi adalah tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu juga masih ditemukan jenis pelanggaran berupa pengendara di bawah umur, maka Polisi meminta hal ini menjadi perhatian serius bagi para orang tua.
"Masih ditemukan pengendara yang di bawa umur, harapannya orang tua agar memperhatikan ini demi menjaga keselamatan dan keamanan anak masing-masing," jelasnya.
Alfin mengatakan pengendara yang kedapatan melanggar langsung ditindak pihaknya dengan cara ditilang, sementara kendaraan yang tidak punya surat-surat langsung diamankan.
Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 6 Surat Izin Mengemudi (SIM), 5 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan bermotor sebanyak 80 unit.
Alfin juga mengatakan dalam Operasi Zebra Singgalang 2024 pihaknya juga melakukan pendekatan humanis selain menindak para pengendara.
Pendekatan humanis dilakukan oleh Kepolisian dengan memberikan teguran kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran kategori ringan.
Pelanggaran ringan dalam artian pengendara yang melanggar aturan namun tingkat serta resiko membahayakan keamanan dirinya atau pengendara lain tidak tinggi.
Ia mengatakan operasi zebra akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024 dengan 10 sasaran pelanggaran, di antaranya adalah berkendara di bawah umur, knalpot brong, melawan arus, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm SNI.