​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mengungkap keempat pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) daerah setempat terbukti melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
 
"Berdasarkan data temuan petugas panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan dan kelurahan, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan APK di Bukittinggi," kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Minggu (13/10).
 
Ia menegaskan aturan dalam SK KPU BKT nomor 309/2024 telah menetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang untuk penempatan APK.
 
"Ada 177 bukti pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum dan jelas dilarang dalam aturan KPU," kata Ruzi.
 
Bawaslu menemukan sejumlah 89 pelanggaran APK di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang serta 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
 
Dari data Bawaslu itu, ditemukan APK bergambar Paslon nomor urut tiga Erman Safar dan Heldo Aura menjadi yang terbanyak melanggar ketentuan pemasangan dengan 116 kasus.
 
APK bergambar Paslon nomor urut empat Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis menyusul dengan jumlah pelanggaran pemasangan sebanyak 26 kasus.
 
Kemudian APK bergambar Paslon nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz sejumlah 31 kasus. Terakhir APK bergambar Paslon nomor urut dua Nofil Anoverta dan Frisdoreja dengan empat kasus.
 
"Data tersebut berdasarkan identifikasi jajaran Pengawas sebelum surat rekomendasi disampaikan ke KPU Bukittinggi. Fakta di lapangan sampai hari ini bisa saja bertambah dengan dilakukan pemasangan APK baru oleh masing-masing Paslon atau Tim kampanye," kata Ruzi.
 
Pemasangan APK bermasalah itu secara jelas banyak terlihat dipasang di tiang listrik, taman kota, batang pohon, balai pemuda, pagar, tembok hingga fly over atau jalan layang.
 
"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi yang ditanggapi dengan perintah ke seluruh paslon agar segera menertibkan APK masing-masing," kata Ruzi.
 
Bawaslu bersama pihak terkait memberikan waktu hingga Senin (14/10) untuk penertiban secara mandiri.
 
"Jika tidak dilakukan, maka sesuai dengan hasil rapat koordinasi akan dilakukan penertiban secara paksa oleh Tim Gabungan pada hari Selasa (15/10)," kata Ruzi menegaskan.
 
Sebelumnya KPU Bukittinggi mengeluarkan aturan tempat yang dilarang pemasangan APK seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, BUMN dan BUMD, tempat pendidikan negeri dan swasta.
 
Sementara jalan-jalan protokol di Bukittinggi seperti, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras dan Jalan Ahmad Yani juga dilarang untuk pemasangan APK.
 
"Larangan berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar dan media jalan termasuk jembatan dan jalan layang (flyover), sarana dan prasarana TNI dan POLRI, objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas serta pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh UMN dan BUMD," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza.
 
 

Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024