Simpang Empat,- (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD setempat dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
 
Sekretaris Daerah Pasaman Barat Hendra Putra di Simpang Empat, Jumat, mengatakan kedua Ranperda itu adalah sistem pemerintah berbasis elektronik dan Ranperda tentang bantuan hukum.
 
"Rapat paripurna nota pengantar di DPRD telah dilakukan terkait rancangan peraturan daerah itu," katanya.
 
Ia mengatakan adapun latar belakang dan tujuan Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pemerintahan.
 
Pemanfaatan sistem pemerintah daerah berbasis elektronik merupakan suatu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas administrasi pemerintahan.
 
"Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta mendukung terlaksananya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat maka perlu didukung dengan sistem yang berbasis elektronik," katanya.
 
Sementara Ranperda   tentang penyelenggaraan bantuan hukum dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
 
"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus terlindungi," ujarnya.
 
Selain itu Ranperda ini juga bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak atas bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Juga mendorong sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan hukum yang efektif dan tepat sasaran.
 
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024