Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan cara kekinian untuk menggaet para pemilih pemula yang berkisar 25 hingga 30 persen dari total jumlah pemilih agar menyalurkan hak politiknya pada 27 November 2024.
"Berdasarkan data KPU Sumbar ada 25 hingga 30 persen pemilih muda atau pemula yang akan menggunakan hak suaranya. Inilah yang kita sasar dengan cara-cara kekinian," kata Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi di Padang, Jumat.
Jons mengatakan cara-cara kekinian tersebut yakni dengan cara menyelenggarakan nonton bareng film yang digarap oleh KPU RI berjudul Tepatilah Janji. Selain itu, KPU setempat juga mengadakan kegiatan bertajuk Kafe Demokrasi hingga KPU Goes To Campus.
Menurut dia, pendekatan dan edukasi lewat cara-cara menarik dan kekinian penting dilakukan kepada para pemilih muda dan pemula. Sebab, jika hanya mengandalkan metode tatap muka maka kelompok ini tidak begitu tertarik karena dinilai monoton.
"Dengan nonton bareng, Kafe Demokrasi dan KPU Goes To Campus ini, mereka lebih tertarik," ujar dia.
KPU berharap dengan melakukan edukasi politik lewat cara-cara unik tersebut maka pemilih muda atau pemilih pemula lebih tertarik terhadap pesta demokrasi lima tahunan itu, dan ikut berpartisipasi aktif.
"Jadi, KPU melakukan hal-hal yang unik untuk menyampaikan pesan-pesan pemilu kepada masyarakat," kata dia.
Di sela-sela sosialisasi Pilkada serentak 2024 Jons mengingatkan masyarakat untuk memastikan diri sudah tercatat atau terdaftar sebagai pemilih. Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau mengenali setiap calon kepala daerah yang maju dengan membaca serta memahami visi misi yang diusung.
"KPU juga mengimbau pemilih agar mencari tahu rekam jejak calon sebelum memberikan hak suaranya pada 27 November 2024," imbau dia.
Tambahan informasi, penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024 KPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sementara, pelaksanaan pilkada serentak yang memilih calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota merujuk ke Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Artinya merujuk pada Peraturan KPU maka setiap tempat pemungutan suara atau TPS maksimal hanya diisi oleh 600 pemilih, sehingga hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah TPS jika dibandingkan Pemilu 14 Februari 2024.
"Berdasarkan data KPU Sumbar ada 25 hingga 30 persen pemilih muda atau pemula yang akan menggunakan hak suaranya. Inilah yang kita sasar dengan cara-cara kekinian," kata Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi di Padang, Jumat.
Jons mengatakan cara-cara kekinian tersebut yakni dengan cara menyelenggarakan nonton bareng film yang digarap oleh KPU RI berjudul Tepatilah Janji. Selain itu, KPU setempat juga mengadakan kegiatan bertajuk Kafe Demokrasi hingga KPU Goes To Campus.
Menurut dia, pendekatan dan edukasi lewat cara-cara menarik dan kekinian penting dilakukan kepada para pemilih muda dan pemula. Sebab, jika hanya mengandalkan metode tatap muka maka kelompok ini tidak begitu tertarik karena dinilai monoton.
"Dengan nonton bareng, Kafe Demokrasi dan KPU Goes To Campus ini, mereka lebih tertarik," ujar dia.
KPU berharap dengan melakukan edukasi politik lewat cara-cara unik tersebut maka pemilih muda atau pemilih pemula lebih tertarik terhadap pesta demokrasi lima tahunan itu, dan ikut berpartisipasi aktif.
"Jadi, KPU melakukan hal-hal yang unik untuk menyampaikan pesan-pesan pemilu kepada masyarakat," kata dia.
Di sela-sela sosialisasi Pilkada serentak 2024 Jons mengingatkan masyarakat untuk memastikan diri sudah tercatat atau terdaftar sebagai pemilih. Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau mengenali setiap calon kepala daerah yang maju dengan membaca serta memahami visi misi yang diusung.
"KPU juga mengimbau pemilih agar mencari tahu rekam jejak calon sebelum memberikan hak suaranya pada 27 November 2024," imbau dia.
Tambahan informasi, penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024 KPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sementara, pelaksanaan pilkada serentak yang memilih calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota merujuk ke Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Artinya merujuk pada Peraturan KPU maka setiap tempat pemungutan suara atau TPS maksimal hanya diisi oleh 600 pemilih, sehingga hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah TPS jika dibandingkan Pemilu 14 Februari 2024.