Padang (ANTARA) -
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) Sugeng Hariadi menekankan pentingnya menjaga integritas bagi tim Penegakkan hukum terpadu atau Gakkumdu ketika mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu dikatakan langsung oleh Sugeng dalam rapat koordinasi Sentra Gakkumdu yang digelar di Padang, pada Senin (7/10).
"Profesionalisme memang hal yang sangat penting dalam penanganan perkara pidana pemilihan, namun demikian yang jauh lebih penting Integritas," katanya.
Ia menggambarkan integritas diri akan banyak mengalami cobaan atau ujian dalam penanganan perkara pidana pemilihan, karena perkara pidana pemilihan sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
"Namun sebagai abdi negara tidak ada kepentingan lain yang layak kita bela selain kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.
Ia mengatakan independensi dalam penanganan perkara haruslah menjadi landasan utama dalam penyelesaian perkara yang adil, jujur, dan profesional.
Sugeng sebagai bagian dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumbar memerintahkan dengan tegas kepada para Jaksa yang bertugas di Sentra Gakkumdu agar selalu bersikap independen atau netral dalam pelaksanaan tugas.
Kemudian bersikap objektif, profesional serta menghilangkan ego sektoral sehingga maksud dan tujuan pembentukan Sentra Gakkumdu dapat terwujud.
Ia juga mengajak semua elemen masyarakat dapat menjaga serta merawat demokrasi yang ada di negara ini dengan menjaga suara rakyat.
Lebih lanjut ia menjelaskan Sumbar beserta 19 kabupaten atau kota yang ada akan turut melaksanakan hajat demokrasi.
Dari para calon kepala daerah tersebut terdapat pejabat petahana ataupun pejabat yang masih memiliki pengaruh besar di pemerintahan.
Sehingga sangat mungkin terjadinya penyalahgunaan fasilitas dan anggaran yang dimiliki oleh daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota. Kemudian penggunaan kendaraan-kendaraan dinas, gedung-gedung perkantoran,
bahkan keuangan daerah serta adanya pengerahan aparatur sipil negara di lingkungannya.
"Ini tidak tertutup kemungkinan terjadi pada masa kampanye
dan pemungutan suara maka perlu menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan Pilkada," katanya.
Ia nerujuk pada ketentuan mengenai tahapan dan jadwal kegiatan Pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU, maka setelah dilakukan penetapan pasangan calon yang dilakukan pada tanggal 22 September.
Tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang berlangsung sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 dimana kita ketahui bersama bahwa tahapan kampanye adalah tahapan paling berpotensi terjadinya pelanggaran pemilihan.
Terutama pelanggaran pidana yang menjadi tugas dan tanggungjawab Sentra Gakkumdu.
Seperti permainan politik uang, kampanye hitam, penghasutan berdasarkan isu SARA, pengancaman dan tindakan-tindakan lainnya.
"Tindakan-tindakan demikian akan mencederai pelaksanaan hajatan demokrasi bangsa yang berlandaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," katanya.
Tim harus memastikan azas dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian utama kita yang diamanatkan oleh Negara untuk menegakkan ketentuan pidana dalam pemilihan kepala daerah ini.
Potensi kerawanan lainnya juga terjadi pada masa pemungutan suara yang menjadi inti dari hajat demokrasi kita ini.
"Kita perlu melakukan upaya-upaya yang bukan saja represif tetapi juga upaya-upaya lain yang bersifat preventif yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran pidana pada saat pemungutan suara," jelasnya.