Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Barat akan memaksimalkan pencatatan ekspor dari provinsi setempat guna meningkatkan dana bagi hasil atau DBH dari pajak ekspor.
"Pencatatan ekspor komoditas Sumbar akan kita tingkatkan lagi untuk meningkatkan DBH Provinsi Sumbar," kata Pelaksana harian (Plh) DJPB Kemenkeu Provinsi Sumbar Budi Lesmana di Padang, Sabtu.
Budi mengakui selama ini banyak komoditas asal Ranah Minang yang diekspor namun tidak tercatat secara resmi di pelabuhan atau Bea Cukai. Dampaknya, pajak ekspor barang-barang tersebut tidak masuk ke pendapatan daerah.
"DJPb mendorong pengusaha untuk melakukan ekspor melalui pelabuhan dan tercatat di Bea Cukai," ujarnya.
Di satu sisi DJPb memahami banyaknya eksportir Sumbar memilih pengiriman barang tanpa melalui pelabuhan dan tercatat resmi di Bea Cukai karena terhalang sejumlah regulasi. Sebagai contoh untuk mengekspor suatu komoditas maka minimal eksportir harus mengirimkan satu kontainer barang.
Terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar Sugeng Arianto menyebutkan nilai ekspor provinsi setempat pada Agustus 2024 berkisar di angka Rp3,7 triliun dan nilai impor Rp682 miliar.
Sugeng mengatakan, pada periode Januari hingga Agustus 2024 ekspor ke India memberikan peranan paling dominan jika dibandingkan negara lainnya yaitu sebesar 32,10 persen dari total ekspor asal Ranah Minang.
"Ekspor produk industri pengolahan pada Agustus 2024 mengalami peningkatan sebesar 68,20 persen dibandingkan ekspor Juli 2024," kata dia.
Untuk beberapa bulan ke depan BPS memperkirakan ekspor asal Sumbar terutama crude palm oil atau minyak mentah kelapa sawit, masih tergolong tinggi terutama permintaan dari negara-negara di Asia Selatan.
"Pencatatan ekspor komoditas Sumbar akan kita tingkatkan lagi untuk meningkatkan DBH Provinsi Sumbar," kata Pelaksana harian (Plh) DJPB Kemenkeu Provinsi Sumbar Budi Lesmana di Padang, Sabtu.
Budi mengakui selama ini banyak komoditas asal Ranah Minang yang diekspor namun tidak tercatat secara resmi di pelabuhan atau Bea Cukai. Dampaknya, pajak ekspor barang-barang tersebut tidak masuk ke pendapatan daerah.
"DJPb mendorong pengusaha untuk melakukan ekspor melalui pelabuhan dan tercatat di Bea Cukai," ujarnya.
Di satu sisi DJPb memahami banyaknya eksportir Sumbar memilih pengiriman barang tanpa melalui pelabuhan dan tercatat resmi di Bea Cukai karena terhalang sejumlah regulasi. Sebagai contoh untuk mengekspor suatu komoditas maka minimal eksportir harus mengirimkan satu kontainer barang.
Terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar Sugeng Arianto menyebutkan nilai ekspor provinsi setempat pada Agustus 2024 berkisar di angka Rp3,7 triliun dan nilai impor Rp682 miliar.
Sugeng mengatakan, pada periode Januari hingga Agustus 2024 ekspor ke India memberikan peranan paling dominan jika dibandingkan negara lainnya yaitu sebesar 32,10 persen dari total ekspor asal Ranah Minang.
"Ekspor produk industri pengolahan pada Agustus 2024 mengalami peningkatan sebesar 68,20 persen dibandingkan ekspor Juli 2024," kata dia.
Untuk beberapa bulan ke depan BPS memperkirakan ekspor asal Sumbar terutama crude palm oil atau minyak mentah kelapa sawit, masih tergolong tinggi terutama permintaan dari negara-negara di Asia Selatan.