Lubukbasung (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat meminta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan secara melekat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati melakukan tahapan kampanye pada Pilkada serentak 2024.
 
"Lakukan pengawasan secara melekat terhadap pasangan calon dalam melakukan tahapan kampanye," kata Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung saat penguatan kapasitas aparatur pengawas pemilihan Panwaslu Kecamatan se Agam, Sabtu.
 
Ia mengatakan Panwaslu harus datang lebih dahulu dan pulang paling akhir saat mengawasi pasangan calon melakukan kampanye. 
 
Ini dalam rangka untuk melakukan pencegahan pelanggaran saat pasangan calon melakukan kampanye.
 
"Lakukan pencegahan pelanggaran kampanye," katanya.
 
Ia menambahkan Panwaslu juga diminta untuk mengawasi proses perekrutan KPPS pada setiap TPS di kecamatan masing-masing agar tidak sampai keluar dari ketentuan yang berlaku.
 
Penguatan kapasitas terhadap aparatur pengawas pemilihan Panwaslu kecamatan se Agam itu dalam rangka untuk menyatukan langkah dan menyamakan persepsi dalam pengawasan Pemilu.
 
Sementara Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumbar Vifner menambahkan dalam melaksanakan tugas Panwaslu mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon.
 
"Bentuk-bentuk pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran pidana, kode etik, administrasi dan pelanggaran lainnya," katanya.
 
Panitia Pelaksana Zikri Hafif menambahkan peserta penguatan kapasitas terhadap aparatur pengawas pemilihan Panwaslu kecamatan se Agam 118 orang.
 
"Kegiatan berlangsung selama satu hari," katanya.
 
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024