Padang Panjang (ANTARA) -
Mengacu pada PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tegaskan di masa kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak boleh memberikan hadiah dalam masa kampanye.
 
 
 
Hal itu dikatakan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya (Sosdiklih Parmas) Masnaidi, pada rapat koordinasi teknis pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, Jumat (4/10) di Auditorium Mifan.
 
 
 
“Sesuai peraturan, pasangan calon walikota dan wakil walikota dilarang memberikan hadiah saat kampanye, kecuali kalau diberikan dalam bentuk hadiah perlombaan dan nilai hadiah yang di berikan tidak boleh lebih dari Rp1 juta dalam bentuk barang dan tidak dalam bentuk uang tunai,” kata Masnaidi.
 
 
 
Menurut dia, penegasan tersebut sudah diatur dalam PKPU 13 tahun 2024, hal ini dikhawatirkan ditengarai kecenderungannya terjadi penyimpangan yang bisa mengarah kepada money politik. Termasuk flshmob atau bazar.
 
 
 
Terkait alat peraga kampanye (APK), KPU Padang Panjang, akan memfasilitasi alat peraga kampanye ini, namun demikian Paslon dapat mencetak 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi dan yang ditentukan oleh KPU.
 
 
 
“Ada APK yang difasilitasi oleh KPU Padang Panjang dan paslon juga dapat mencetak 200 persen dari yang difasilitasi KPU sesuai dengan ketentuan dari KPU,” ungkap Masnaidi.
 
 
 
Divisi Teknis KPU Padang Panjang Gunawan, pada kesempatan tersebut menyebutkan tujuan pelaksanaan rapat ini guna memastikan langkah penting untuk memastikan setiap tahapan kampanye dapat berjalan sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan serta sepemahaman bersama tentang teknis pelaksanaan kampanye Pilkada tahun 2024. 
 
 
 
“KPU Padang Panjang sebagai penyelenggara, berharap agar Pilkada ini berjalan lancar dan sukses seperti yang diharapkan bersama, tentunya tidak terlepas dari kerjasama dan dukungan semua pihak untuk kelancaran pelaksanaan tahapan Pilkada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024,” kata Gunawan.
 
 
 
Sementara itu Dewi Aorora, Divisi hukum dan pengawasan KPU Kota Padang Panjang, menegaskan kelancaran dan suksesnya pelaksanakan Kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang sebagaimana yang terdapat pada ketentuan Pasal 74 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
 
 
 
Rakor yang berlangsung hingga Jumat sore tersebut dihadiri Polres Padang Panjang, Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Dandim 0307 Kabupaten Tanah Datar, Bawaslu Padang Panjang, BPBD Kesbangpol Padang Panjang, DP2KAD Kota Padang Panjang, Dinas Perhubungan Padang Panjang, Dinas Kominfo Padang Panjang, SatPol PP Padang Panjang, Camat Se Kota Padang Panjang, Lurah Se Kota Padang Panjang, LO Paslon dan undangan lainnya. 

Pewarta : Isril Naidi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024