Padang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Niaga Gambir serta turunannya sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian petani gambir di daerah itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Novrial di Padang, Jumat mengatakan Pergub itu penting karena Sumbar merupakan daerah pemasok komoditas gambir terbesar di Indonesia.
“Pergub-nya sedang berproses, saat ini tengah dalam pembahasan dan telah memasuki tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan Ham,” katanya.
Dikatakan Novrial, Pergub Tata Niaga Gambir ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar No.3/2024 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
Dalam Perda itu diatur empat komoditi perkebunan yaitu sawit, gambir, kakao dan karet. Secara garis besar Pergub Tata Niaga Gambir ini mengatur tentang dua hal, pertama tentang bagaimana standarisasi mutu gambir dan yang kedua tentang produk turunan gambir seperti tanin dan katechin sekaligus dengan berapa nilai jualnya.
"Diharapkan, jika Pergub ini tuntas, proses penetapan harganya bisa diatur seperti penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan bersama Dinas Perkebunan Tanangan Pangan dan Hortikultura," katanya.
Ia mengatakan selama ini harga produk gambir murni ditentukan oleh mekanisme pasar. Namun dengan adanya Pergub, penetapan harga tidak lagi diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Diharapkan ini akan menjadi solusi untuk peningkatan kesejahteraan petani gambir di Sumbar,” katanya.
Sumbar menjadi daerah pemasok utama gambir nasional. Sekitar 80-90 persen total produksi gambir nasional berasal provinsi ini.
Ada dua daerah yang menjadi penghasil gambir utama di Sumbar, masing-masing Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Adapun harga gambir ekspor saat ini bervariasi antara 7.500-10.000 dolar AS per ton.
Adapun harga gambir ekspor saat ini bervariasi antara 7.500-10.000 dolar AS per ton.