Bukittinggi (ANTARA) -
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan saran terkait pelaporan keuangan dalam kunjungan dan pertemuan dengan pimpinan daerah Kota Bukittinggi.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam menyambut kedatangan Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh didampingi Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat, Sudarminto Eko Putra.
"Untuk menghasilkan laporan yang berkualitas dan bernilai tambah, pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan. Pada proses pemeriksaan, juga dibutuhkan pengendalian mutu yang berjenjang," kata Haerul Saleh, Jumat (27/9).
Pjs. Wali Kota Bukittinggi, mengungkapkan kebahagiaanya bisa menyambut dan silahturahmi dengan Anggota V BPK RI dan
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat di Kota Bukittinggi yang saat ini ia pimpin.
"Pemerintah Kota Bukittinggi perlu masukan terkait kinerja dan laporan keuangan," kata Hani Syopiar.
Menurutnya masukan dan saran sangat dibutuhkan dari BPK RI, yang salah satu tugasnya melakukan pemeriksaan setiap pemerintah daerah.
Sebelumnya, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam LHP.
Pemkot Bukittinggi berhasil mempertahankan opini WTP selama sebelas kali berturut-turut sejak tahun 2013.
Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.