Padang (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) terus merangkul para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menguatkan perlindungan kekayaan intelektual.
 
Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana P Harsiwi dalam kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang digelar di Padang selama dua hari yaitu 26 dan 26 September.
 
"Kemenkumham sebagai instansi yang berwenang melindungi kekayaan intelektual memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan UMKM serta ekosistem kreatif," kata Ruliana yang membacakan sambutan Kepala Kemenkumham Sumbar.
 
Ia mengatakan salah satu tujuan dalam kegiatan klinik Kekayaan Intelektual yang digelar pihaknya adalah membeirkan edukasi serta pendampingan kekayaan intelektual.
 
Para peserta klinik adalah para pelaku UMKM, pelaku industri kreatif, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Sumbar.
 
Rangkaian kegiatan klinik dimulai dengan materi promosi serta Diseminasi kekayaan intelektual yang mengangkat tema pemahaman dan proses permohonan Indikasi Geografis beserta tindak lanjutnya.
 
Kemudian peserta diberikan pemahaman tentang tata cara permohonan KI secara dalam jaringan (online) lewat materi yang disampaikan oleh pakar Indikasi Geografis (IG) dan pakar paten dari DJKI dan Universitas Andalas. 
 
Setelah itu dilanjutkan dengan sosialisasi kekayaan intelektual dengan tajuk edukasi pencegahan pelanggaran KI dan Sosialisasi perlindungan merek terdaftar bagi pelaku UMKM di Sumbar.
 
Ruliana mengatakan selain sosialisasi, masyarakat juga berkesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas layanan terkait kekayaan intelektual. 
 
"Petugas kami memberikan pendampingan kepada peserta mulai dari tahap persiapan dokumen hingga proses pendaftaran lekayaan intelektual," katanya.
 
Dalam klinik juga disediakan layanan konsultasi merek, konsultasi paten, konsultasi hak cipta, desain industri, serta layanan konsultasi indikasi geografis. 
 
Acara ini turut dimeriahkan dengan pameran produk-produk kekayaan intelektual milik para pelaku UMKM serta pelaku industri kreatif.
 
Kemenkumham Sumbar berharap kegiatan itu dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual serta mendapatkan akses layanan dengan lebih efisien setta efektif. 
 
Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual agar perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di Indonesia dapat terwujud dengan lebih menyeluruh.
 
"Kami mengajak perguruan tinggi dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan jumlah permohonan pendaftaraan kekayaan intelektual di Sumbar," katanya.
 
Pihaknya optimis bahwa edukasi serta sosialisasi yang intensif tentang kekayaan intelektual dapat mendorong lebih banyak individu dan pelaku usaha untuk melindungi karya-karya mereka.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024