Padang Panjang (ANTARA) -
Terhitung 25 September sampai 23 November 2024, proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memasuki tahapan kampanye pasangan calon walikota dan calon wakil walikota.
Ketua Bawaslu Padang Panjang, Sumatera Barat, Hidayatul Fajri, sebutkan tahapan kampanye adalah masa paling rawan terjadinya pelanggaran, salah satunya adalah politik uang. Apabila terjadi pelanggaran politik uang, tidak hanya pemberi namun penerima politik uang berpeluang dikenai sanksi.
“Politik uang adalah musuh kita bersama, pada Pilkada serentak 2024 ini ada perlakuan jika adanya pelanggaran politik uang ini. Kalau dulu hanya si pemberi yang dikenai sanksi, namun pada Pilkada ini adalah si pemberi an s penerima menerima sanksi,” tegas Hidayatul Fajri, usai sosialisasi pengawasan di auditorium Mifan, Rabu (25/9).
Ia menjelaskan, dalam upaya pencegahan dalam tahapan pemilihan kepala daerah ini si pemberi uang dan si penerima uang akan dikenakan sanksi, untuk itu Bawaslu Padang Panjang mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap hati-hati.
“jika menerima politik uang, si pemberi atau si penerima bisa saja melaporkan kita ke Bawaslu, atau instansi terkait. Bawaslu siap menindak jika terjadinya pelanggaran politik uang atau pelanggaran lainnya pada Pilkada 2024 ini,” kata dia.
Bawaslu kembali mengimbau masyarakat Kota Padang Panjang, berhati-hati dan tetap bersikap netral bagi ASN, TNI, Polri, jika adanya pasangan calon, tim pemenangan atau relawan untuk tindakan indikasi terjadinya politik uang.
Hidayatul mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan politik uang di kota Padang Panjang, dengan harapan dapat menjaga marwah kota Serambi Mekkah ini dengan baik.