Padang Panjang (ANTARA) -
Memasuki tahapan kampanye pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota, badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Panjang Sumatera Barat, gencarkan sosialisasi pengawasan dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran pada masa tahapan kampanye Pilkada 2024.
 
 
 
Ketua Bawaslu Padang Panjang Hidayatul Fajri, mengatakan kampanye Pilkada 2024 yang dimulai pada 25 September sampai 23 November mendatang, merupakan momen tahapan yang sangat rawan terjadinya berbagai pelanggaran.
 
 
 
“Diawal masa kampanye Bawaslu Padang Panjang, melakukan sosialisasi pengawasan sesuai dengan indikasi-indikasi kerawanan dengan menghadirkan seluruh OPD, ASN yang ada di lingkungan pemerintah Kota Padang Panjang, Forkopimda, BUMN dan BUMN,” kata Hidayatul Fajri, usai kegiatan sosilaisasi pengawasan yang dilaksanakan di auditorium Mifan, Rabu (25/9).
 
 
 
Menurut dia, sejatinya semua sudah mengetahui tahapan yang sedang berjalan dan juga mengetahui kerawanan-kerawanan pada tahapan kampanye. Pada sosialisasi tersebut Bawaslu Padang Panjang menghadirkan dua narasumber, diantaranya Pj. Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra dan dari akademisi Unand, Didi Rahmadi, MA dengan topik netralitas ASN.
 
 
 
“Dengan dimulainya sosialisasi kerawanan Pilkada pada masa kampanye ini, harapannya kita semakin kuat dan dapat membangun sinergitas dengan semua pihak untuk berkomitmen bersama dalam mensukseskan Pilkada di Kota Padang Panjang, dengan tetap menjaga netralitas untuk ASN, TNI, Polri dan membangun sinergi khususnya pemerintah daerah dengan Bawaslu,” harap Hidayatul Fajri.
 
 
 
Sementara itu dua narasumber menyampaikan materi terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024. Pj. Walikota Sonny Budaya Putra, menyebutkan sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah jelas aturan bagi ASN pada masa pemilu.
 
 
 
“Ini bukan kebijakan Walikota, acuan kita adalah undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menjelaskan terkait kenetralitasan ASN dan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran, kita harap kita bisa sama-sama memahaminya,” ungkap Sonny.
 
 
 
Dijelaskan Sonny, selain undang-undang nomor 7 tahun 2017, pemerintah daerah juga mengeluarkan surat edaran (SE) Walikota nomor 23 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan netralitas bagi ASN dan nomor 27 tahun 2024 tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
 
 
 
Sementara itu Didi Rahmadi, mengungkapkan tiga hal kerawanan pada masa pemilu, diantaranya adalah akurasi Daftar Pemilih Tetap, Politik Uang dan Netralitas ASN.
 
 
 
Menurut Didi, Sumatera Barat salah satu provinsi di Indonesia yang termasuk dalam zona merah netralitas, berada pada peringkat 8 dari 10 provinsi dengan indeks kerawanan tinggi pada isu netralitas ASN yakni pada angka 4,96.
 
 
 
Hadir pada kegiatan sosialisasi pengawasan tersebut diantaranya Camat Padang Panjang Barat dan Camat Padang Panjang Timur dan 16 lurah se Padang Panjang, LO pasangan calon walikota dan calon wakil walikota dan undangan lainnya. 
 

Pewarta : Isril Naidi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024