Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat membatasi jumlah peserta dari pendukung pasangan calon saat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.
 
"Kita batasi masing-masing pasangan calon hanya boleh membawa 50 orang pendukung. Ini upaya untuk menjaga ketertiban acara," kata Ketua KPU Padang, Dorri Putra di Padang, Senin.
 
Ia menyatakan, pendukung yang bisa memasuki ruangan pleno hanya yang memiliki tanda pengenal yang dikeluarkan oleh KPU, sedangkan yang tidak memiliki tanda pengenal akan ditahan oleh pihak kepolisian untuk tetap berada di luar ruangan.
 
Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dipimpin Ketua KPU Padang Dorri Putra didampingi seluruh komisioner.
 
Penetapan nomor urut didahului dengan pengambilan nomor antrean oleh masing-masing calon wakil wali kota. Bagi yang mendapat nomor antrean terkecil, berhak memilih kotak yang berisi nomor urut terlebih dahulu.
 
Dari proses pengundian, nomor urut 1 diperoleh pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir. Kemudian nomor urut 2 diraih pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul. Sementara pasangan Hendri Septa-Hidayat mendapat nomor urut 3.
 
"Kami bacakan lagi hasilnya. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 1 yakni Fadly Amran-Maigus Nasir yang diusung Partai NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Partai Ummat. Nomor urut 2 Muhamad Iqbal-Amasrul yang diusung PKS dan Demokrat.

Kemudian nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat diusung PAN dan Gerindra. Nomor urut yang telah diundi selanjutnya kami tuangkan dalam Surat Keputusan Hasil Pleno," ucap Dorri.
 
Setelah penetapan nomor urut, masing-masing pasangan calon diberikan waktu menyampaikan visi misi selama sepuluh menit secara bergiliran sesuai nomor urut.
 
Pilkada Padang akan digelar di 1.487 TPS yang tersebar pada 11 kecamatan. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Padang sebanyak 665.126 orang yang terdiri dari pemilih perempuan 340.618 orang dan laki-laki 324.508 orang.

Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024