Pariaman (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk tingkat daerah itu. 
 
"Selanjutnya tiga Paslon ini akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada malam ini " kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pariaman Fitra Yandi di Pariman, Senin. 
 
Ia menyebutkan tiga Paslon Pilkada yang ditetapkan pada Minggu (22/9) tersebut yaitu Genius Umar - Muhammad Ridwan, Yota Balad - Mulyadi, dan Mardison Mahyudin - Bahrul Anif.
 
Ia merincikan Paslon Genius Umar - Muhammad Ridwan diusung oleh empat partai politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang dengan jumlah gabungan suara sah hasil Pemilu 2024 di Pariaman sebanyak 29.037 suara.
 
Kemudian Paslon Yota Balad - Mulyadi diusung oleh tiga partai politik yaitu Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah akumulasi suara sah pada Pemilu 2024 di daerah itu sebanyak 15.727 suara.
 
Kemudian, lanjutnya Paslon Mardison Mahyudin - Bahrul Anif diusung Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara pada Pemilu 2024 sebanyak 6.668 suara. 
 
"Paslon yang telah ditetapkan tersebut kami minta hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung pada malam nanti," katanya. 
 
Pihaknya membatasi orang yang hadir pada pelaksanaan pengundian nomor urut tersebut karena keterbatasan ruangan sehingga masing-masing Paslon hanya boleh membawa pendukung sebanyak 75 orang. 
 
Yandi mengatakan pada Pilkada 2024 Paslon harus menyerahkan susunan tim kampanye mulai dari tingkat kota hingga kecamatan. 
 
Selain itu, kata dia Paslon juga menyerahkan nama relawan serta melaporkan 20 akun media sosial masing-masing aplikasi kepada KPU, Bawaslu, dan Polres Pariaman. 
 
"Pengirimannya harus dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai," ujarnya. 
 
Yandi menyampaikan gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September 2024 atau sehari sebelum kampanye dilaksanakan.
 
Ia juga menjelaskan terkait dengan status pekerjaan bagi istri Paslon yang berstatus Aparat Sipil Negara yang harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara di instansinya saat mendampingi suami berkampanye.
 
 
 

Pewarta : Aadiaat MS
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024