Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat resmi menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang itu dilakukan dalam Rapat Pleno Tertutup di Padang, Minggu.

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, penetapan pasangan calon tersebut dilakukan setelah melewati serangkaian proses mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan berkas hingga meminta tanggapan dari masyarakat.

"Hasil pemeriksaan kesehatan oleh RSUP M Djamil Padang dan BNNP Sumbar, dinyatakan tiga pasang calon memenuhi persyaratan," katanya.

Pasangan calon yang ditetapkan terdiri dari Muhamad Iqbal dan Amasrul, yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. 

Selanjutnya, pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir diusung oleh koalisi partai yakni Partai NasDem, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Pasangan ketiga adalah Hendri Septa dan Hidayat yang didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.

Tahap selanjutnya dalam proses pilkada tersebut adalah pengundian nomor urut pada 23 September 2024. 

Pilkada Padang akan dilaksanakan di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 665.126 orang, masing-masing 340.618 pemilih perempuan dan 324.508 pemilih laki-laki.

Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024