Padang (ANTARA) - PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat untuk memfasilitasi mantan karyawannya dalam program aktivasi akun SIAPkerja serta sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kegiatan ini diadakan untuk membantu 59 mantan karyawan PT BPP yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 31 Juli 2024.
Menurut General Manager PT BPP Agry Adhyta di Simpang Empat, Kamis mengatakan perusahaan tetap berkomitmen memberikan pelayanan dan perhatian kepada mantan karyawan meskipun mereka telah terkena PHK.
Ia menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat dan BPJS Ketenagakerjaan atas kolaborasi yang bermanfaat ini.
"Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut sehingga seluruh pekerja, baik yang masih aktif maupun yang sudah terkena PHK, dapat memahami dan memanfaatkan program SIAPkerja serta jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Agry.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa mantan karyawan yang terkena PHK menerima hak-hak sosial mereka, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 59 mantan karyawan mengikuti pendampingan untuk aktivasi akun SIAPkerja, dan 57 orang berhasil mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat Ana Rizqi Toyyibah menjelaskan bahwa klaim JKP memberikan manfaat berupa santunan kehilangan pekerjaan dalam bentuk uang tunai bulanan. "Pekerja yang berhasil mengajukan klaim akan menerima 45 persen dari upah sebelumnya selama tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya," jelasnya.
Selain santunan tunai, peserta juga akan mendapatkan akses ke berbagai layanan di aplikasi SIAPkerja, seperti lowongan pekerjaan, bimbingan karier, serta pelatihan berbasis kompetensi kerja yang diberikan secara gratis. Namun, peserta juga harus aktif memantau aplikasi tersebut dan menyelesaikan misi-misi seperti melamar pekerjaan dan mengikuti konseling karier untuk tetap menerima manfaat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Azhar, menegaskan pentingnya kerjasama dan komunikasi yang baik antara semua pihak yang terlibat untuk memastikan hak-hak normatif para pekerja terpenuhi.
"Kami berharap program ini bisa memotivasi pekerja yang terkena PHK untuk kembali bekerja atau memulai usaha mandiri," ujarnya.
Melalui program ini, diharapkan mantan karyawan PT BPP dapat kembali menata kehidupan dan mendapatkan peluang kerja baru atau kesempatan berwirausaha, dengan dukungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, serta PT BPP.
Kegiatan ini diadakan untuk membantu 59 mantan karyawan PT BPP yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 31 Juli 2024.
Menurut General Manager PT BPP Agry Adhyta di Simpang Empat, Kamis mengatakan perusahaan tetap berkomitmen memberikan pelayanan dan perhatian kepada mantan karyawan meskipun mereka telah terkena PHK.
Ia menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat dan BPJS Ketenagakerjaan atas kolaborasi yang bermanfaat ini.
"Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut sehingga seluruh pekerja, baik yang masih aktif maupun yang sudah terkena PHK, dapat memahami dan memanfaatkan program SIAPkerja serta jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Agry.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa mantan karyawan yang terkena PHK menerima hak-hak sosial mereka, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 59 mantan karyawan mengikuti pendampingan untuk aktivasi akun SIAPkerja, dan 57 orang berhasil mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat Ana Rizqi Toyyibah menjelaskan bahwa klaim JKP memberikan manfaat berupa santunan kehilangan pekerjaan dalam bentuk uang tunai bulanan. "Pekerja yang berhasil mengajukan klaim akan menerima 45 persen dari upah sebelumnya selama tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya," jelasnya.
Selain santunan tunai, peserta juga akan mendapatkan akses ke berbagai layanan di aplikasi SIAPkerja, seperti lowongan pekerjaan, bimbingan karier, serta pelatihan berbasis kompetensi kerja yang diberikan secara gratis. Namun, peserta juga harus aktif memantau aplikasi tersebut dan menyelesaikan misi-misi seperti melamar pekerjaan dan mengikuti konseling karier untuk tetap menerima manfaat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Azhar, menegaskan pentingnya kerjasama dan komunikasi yang baik antara semua pihak yang terlibat untuk memastikan hak-hak normatif para pekerja terpenuhi.
"Kami berharap program ini bisa memotivasi pekerja yang terkena PHK untuk kembali bekerja atau memulai usaha mandiri," ujarnya.
Melalui program ini, diharapkan mantan karyawan PT BPP dapat kembali menata kehidupan dan mendapatkan peluang kerja baru atau kesempatan berwirausaha, dengan dukungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, serta PT BPP.